Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

KDMP dan Pertaruhan Ekonomi Desa: Kolaborasi, Dominasi, atau Mati Suri?

Bachtiar Febrianto • Jumat, 29 Mei 2026 | 14:33 WIB
SEGERA JADI : Gedung KDMP di Desa Mojoranu yang tengah dalam penyelesaian pengerjaan. (HAKAM ALGHIVARI/RADAR BOJONEGORO)
SEGERA JADI : Gedung KDMP di Desa Mojoranu yang tengah dalam penyelesaian pengerjaan. (HAKAM ALGHIVARI/RADAR BOJONEGORO)

 

Oleh:
Bachtiar Febrianto, S.P, M.Agr
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)

 

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu kebijakan ekonomi pedesaan paling ambisius yang pernah diluncurkan pemerintah. Dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia, pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha kecil.

Secara filosofis, gagasan tersebut patut diapresiasi. Selama puluhan tahun pembangunan ekonomi nasional cenderung terpusat di perkotaan, sementara desa lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan baku dan tenaga kerja. Akibatnya, kesenjangan ekonomi antara kota dan desa masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Kehadiran KDMP diharapkan menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi dari bawah, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Namun sebagaimana setiap kebijakan besar, keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang mulia, melainkan juga oleh desain dan implementasinya. Di sinilah ruang kritik perlu diberikan agar program yang baik tidak berubah menjadi masalah baru di kemudian hari.

Salah satu kekhawatiran yang mulai muncul adalah potensi terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi di tingkat desa. Dengan dukungan regulasi, akses permodalan, fasilitas usaha, serta jaringan distribusi yang kuat, KDMP berpotensi menjadi pemain dominan dalam berbagai aktivitas ekonomi desa. Jika tidak diatur secara proporsional, kondisi tersebut dapat menciptakan praktik monopoli atau setidaknya persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha lain.

Baca Juga: Opini: Menjanjikan di Atas Kertas, Meragukan di Lapangan

Dalam teori ekonomi pasar, dominasi satu pelaku usaha dalam suatu wilayah sering menimbulkan apa yang disebut market concentration, yaitu terkonsentrasinya kekuatan pasar pada satu institusi. Pada tahap tertentu, kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan pelaku usaha yang lebih kecil karena mereka tidak memiliki sumber daya yang setara untuk bersaing.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Selama dua dekade terakhir, ekspansi toko modern di berbagai daerah sering mendapat kritik karena dianggap menggerus pasar tradisional dan usaha mikro masyarakat. Banyak pemerintah daerah akhirnya menerapkan pembatasan zonasi untuk menjaga keberlangsungan toko rakyat. Ironisnya, apabila KDMP memperoleh berbagai privilese tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, bukan tidak mungkin dampak serupa kembali terjadi. Bedanya, pelaku dominannya bukan lagi jaringan ritel modern, melainkan koperasi yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.

Dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor. Warung kelontong kehilangan pelanggan karena masyarakat diarahkan berbelanja ke koperasi. Pedagang kecil kesulitan bersaing karena perbedaan modal dan akses barang. Bahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini dibangun sebagai instrumen ekonomi desa berpotensi mengalami tumpang tindih usaha dengan KDMP. Jika hal ini terjadi, maka tujuan memperkuat ekonomi rakyat justru berubah menjadi persaingan antarlembaga ekonomi rakyat sendiri.

Padahal teori pembangunan ekonomi modern menunjukkan bahwa kemajuan suatu wilayah tidak ditentukan oleh dominasi satu institusi, melainkan oleh kekuatan ekosistem ekonomi yang sehat. Semakin beragam pelaku usaha yang tumbuh dan saling terhubung, semakin kuat pula daya tahan ekonomi wilayah tersebut terhadap berbagai guncangan.

Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah menjadikan KDMP sebagai pusat kolaborasi ekonomi desa, bukan pusat dominasi ekonomi desa. Koperasi dapat berfungsi sebagai agregator dan penghubung berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Warung-warung rakyat menjadi mitra distribusi produk koperasi. BUMDes berkolaborasi mengelola usaha strategis desa. Kelompok tani memperoleh akses pembiayaan, sarana produksi, dan pemasaran yang lebih baik. Pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas melalui jaringan koperasi.

Dengan pola tersebut, keberadaan KDMP justru memperkuat pelaku ekonomi yang sudah ada, bukan menggantikannya. Pertumbuhan ekonomi desa pun tidak hanya terkonsentrasi pada satu lembaga, tetapi menyebar ke berbagai lapisan masyarakat sehingga menciptakan pemerataan kesejahteraan yang lebih baik.

Lebih strategis lagi apabila KDMP memfokuskan perannya pada penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan. Selama ini persoalan utama petani bukan sekadar produksi, melainkan lemahnya posisi tawar dalam rantai nilai agribisnis. Harga pupuk yang tinggi, keterbatasan modal, minimnya fasilitas penyimpanan, panjangnya jalur distribusi, dan fluktuasi harga hasil panen menjadi persoalan yang terus berulang.

Di sinilah KDMP dapat memainkan peran yang sangat penting. Koperasi dapat menjadi penyedia sarana produksi pertanian, pusat pergudangan, layanan logistik, pengolahan hasil panen, hingga pemasaran kolektif yang memberikan harga lebih baik bagi petani. Konsep ini sejalan dengan paradigma agribisnis modern: pintar bertani dan cerdas berbisnis. Petani tidak hanya diajak meningkatkan produksi, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih besar dari hasil usahanya.

Baca Juga: Opini: Saling Kritik Pejabat-Rakyat

Namun peluang besar tersebut juga diiringi risiko yang tidak kecil. Sejarah perkoperasian Indonesia menunjukkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk dengan semangat tinggi, tetapi kemudian mati suri karena lemahnya manajemen, rendahnya partisipasi anggota, minimnya aktivitas usaha, serta ketergantungan pada bantuan pemerintah. Banyak koperasi berdiri secara administratif, tetapi gagal berkembang secara ekonomi.

Karena itu, tantangan terbesar KDMP bukanlah mendirikan koperasi sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan koperasi tersebut benar-benar hidup dan mampu menjalankan kegiatan usaha yang berkelanjutan. Jangan sampai bangunan koperasi berdiri megah, anggaran yang digelontorkan mencapai triliunan rupiah, tetapi aktivitas ekonominya minim sehingga akhirnya hanya menjadi monumen kebijakan yang sepi manfaat.

Apabila KDMP berhasil menjadi pemimpin kolaborasi ekonomi desa, Indonesia berpeluang membangun sistem ekonomi pedesaan yang kuat, produktif, inklusif, dan merata. Pertumbuhan ekonomi desa akan meningkat, kesejahteraan petani membaik, UMKM berkembang, dan ketahanan pangan nasional semakin kokoh. Namun apabila KDMP berubah menjadi institusi yang dominan, mematikan pelaku usaha lain, atau gagal membangun usaha yang sehat, maka program ini berisiko mengulang kesalahan masa lalu: menghabiskan energi, harapan, dan anggaran besar tanpa menghasilkan perubahan yang berarti bagi masyarakat desa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KDMP bukanlah jumlah koperasi yang dibentuk atau besarnya dana yang disalurkan, melainkan seberapa besar koperasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebab tujuan pembangunan ekonomi bukan sekadar menciptakan lembaga baru, melainkan menghadirkan kemakmuran yang dirasakan oleh sebanyak mungkin rakyat. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Ekonomi Desa #KDMP #pedesaan #Koperasi Desa #ekonomi nasional