
Oleh:
Bachtiar Febrianto
Direktur Jawa Pos Radar Bojonegoro
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui BUMN khusus di bawah Danantara merupakan salah satu langkah ekonomi paling berani sejak era reformasi. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni memastikan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besar oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Secara konsep, gagasan tersebut patut diapresiasi. Selama puluhan tahun Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam, tetapi manfaat ekonominya sering kali tidak sebanding dengan kekayaan yang diekspor. Pemerintah menilai praktik under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan sangat besar. Bahkan Prabowo menyebut Indonesia kehilangan ratusan miliar dolar akibat tata kelola SDA yang tidak optimal selama puluhan tahun.
Dengan menjadikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pintu ekspor tunggal, pemerintah berharap posisi tawar Indonesia meningkat, harga ekspor lebih terkendali, penerimaan negara bertambah, dan devisa tidak lagi banyak parkir di luar negeri.
Namun persoalannya bukan terletak pada konsep. Persoalan utama justru pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mengelola dan bagaimana pengawasannya?
Baca Juga: Opini: Prabowo; Antara Optimisme-Pesimisme
Dalam teori ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang dikembangkan oleh Douglass North, keberhasilan suatu kebijakan tidak ditentukan oleh bagusnya aturan semata, melainkan oleh kualitas institusi/personal yang menjalankannya. Negara dengan institusi kuat mampu menghasilkan tata kelola yang efektif. Sebaliknya, institusi yang lemah akan mengubah kebijakan ideal menjadi ladang rente baru.
Di sinilah keraguan publik akan muncul. Indonesia masih menghadapi persoalan kronis berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Data Transparency International dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan skor persepsi korupsi Indonesia masih berada pada level menengah ke bawah dibanding banyak negara maju. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN maupun kementerian juga terus bermunculan. Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang bertanya: apakah kebocoran yang sebelumnya terjadi di perusahaan swasta tidak akan berpindah ke BUMN?
Logikanya sederhana. Jika sebelumnya ada seratus pintu kebocoran, pemerintah kini ingin menyatukannya menjadi satu pintu. Secara teoritis pengawasan memang menjadi lebih mudah. Tetapi jika pintu tunggal tersebut justru dikuasai oleh orang-orang yang tidak akuntabel, maka kebocoran dapat menjadi lebih besar dan lebih terpusat.
Pengalaman internasional memberikan pelajaran berharga. Negara seperti Norwegia berhasil mengelola kekayaan minyak melalui negara karena didukung transparansi tinggi, lembaga audit independen, sistem hukum yang kuat, dan budaya antikorupsi yang mapan. Sebaliknya sejumlah negara kaya sumber daya di Afrika dan Amerika Latin mengalami apa yang disebut resource curse atau kutukan sumber daya: kekayaan alam melimpah justru melahirkan oligarki, korupsi, dan ketimpangan karena lemahnya institusi pengawas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




