
Oleh:
Inung Sektiyawan
Kepala SMA Negeri 1 Malo Bojonegoro
Bulan Mei selalu menghadirkan ingatan kolektif bangsa Indonesia pada sebuah momentum besar bernama Reformasi 1998. Dua puluh delapan tahun lalu, mahasiswa, rakyat, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menuntut perubahan. Mereka melawan otoritarianisme, korupsi, ketidakadilan hukum, serta ketimpangan ekonomi yang menyesakkan. Reformasi lahir dari darah, air mata, dan harapan besar agar Indonesia menjadi negara demokratis yang berpihak kepada rakyat.
Namun hari ini, ketika reformasi kembali diperingati, pertanyaan penting justru muncul, apakah cita-cita reformasi benar-benar telah tercapai? Ataukah reformasi hanya menjadi simbol sejarah tanpa ruh perubahan yang nyata?
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Demokrasi Indonesia saat ini justru menunjukkan gejala kemunduran. Indeks demokrasi terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Ruang kritik semakin sempit, kebebasan sipil kerap mendapatkan tekanan, dan suara masyarakat sering kali dianggap ancaman ketimbang bagian penting dari kehidupan demokrasi. Padahal reformasi lahir untuk memastikan bahwa rakyat memiliki ruang yang bebas untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut.
Ironisnya, demokrasi kita kini sering terjebak pada prosedur formal semata. Pemilu tetap berlangsung, partai politik tetap ada, dan lembaga negara masih berdiri kokoh. Namun substansi demokrasi, yakni keadilan, transparansi, serta keberpihakan pada rakyat, justru perlahan memudar. Demokrasi yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan berubah menjadi panggung transaksi politik elite.
Korupsi yang dahulu menjadi musuh utama reformasi juga belum berhasil diberantas. Bahkan, dalam banyak kasus, praktik korupsi justru semakin sistematis dan melibatkan aktor-aktor penting negara. Publik menyaksikan bagaimana pejabat yang seharusnya menjadi pelayan rakyat malah mempertontonkan gaya hidup mewah di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Lebih menyakitkan lagi, pelemahan terhadap lembaga antikorupsi menimbulkan kesan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi prioritas utama negara.
Korupsi hari ini bukan hanya soal uang negara yang dicuri. Ia telah berubah menjadi penyakit sosial yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan dan uang, maka rakyat kecil akan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Di bidang hukum, kondisi yang terjadi juga belum menggembirakan. Reformasi dahulu menuntut supremasi hukum agar tidak ada lagi kekuasaan yang kebal terhadap aturan. Namun realitas menunjukkan hukum masih sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum kerap dipenuhi kontroversi, mulai dari kriminalisasi terhadap suara kritis hingga dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
Yang lebih memprihatinkan adalah munculnya berbagai kebijakan dan keputusan politik yang dianggap melanggar semangat konstitusi. Konstitusi seharusnya menjadi pedoman tertinggi dalam kehidupan bernegara, bukan alat yang dapat ditafsirkan sesuai kepentingan politik sesaat. Ketika konstitusi dipermainkan demi kepentingan elite, maka fondasi demokrasi sedang berada dalam ancaman serius.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




