Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Refleksi HAN 2026: ATS Jadi PR Prioritas Pemkab Bojonegoro

Y

 


Advertisement

ANAK MENGEMIS: Anak mengemis di Alun-Alun Bojonegoro, terdapat 5.202 anak tidak sekolah di Bojonegoro. (HAKAM ALGHIFARI/RADAR BOJONEGORO)
ANAK MENGEMIS: Anak mengemis di Alun-Alun Bojonegoro, terdapat 5.202 anak tidak sekolah di Bojonegoro. (HAKAM ALGHIFARI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - SEBANYAK 4.745 ATS, menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah (PR) pemerintah kabupaten (pemkab), seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Wiwik Retnoningsih.

Wiwik menyampaikan, pencegahan dan penanganan ATS menjadi atensi pemkab selaras dengan program prioritas daerah, khususnya pembangunan kualitas pendidikan. "Prioritas pembangunan bupati dan wakil bupati di antaranya penurunan angka kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan IPM (indeks pembangunan manusia), pengurangan pengangguran, dan konektivitas wilayah. Di peningkatan IPM meliputi pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup layak," katanya.

Advertisement

Sehingga, lanjut dia, pemkab memiliki sepuluh PR. Yakni, semua anak harus sekolah; bebas TBC dan stunting; semua rumah teraliri listrik; semua rumah harus berlantai plester minimal; bebas banjir perkotaan; dan keberlanjutan swasembada pangan dengan meningkatkan produktivitas padi, jagung, dan tebu.

Kemudian, merealisasikan jalan lingkar selatan (JLS); konektivitas wilayah; realisasi janji-janji pemilihan kepala daerah (pilkada) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD); dan mendukung program pemerintah pusat meliputi data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) dan swasembada pangan.

Advertisement

Wiwik menyampaikan, jika ATS ini erat kaitannya dengan perkawinan anak hingga kemiskinan, sudah ada sejumlah desa melakukan intervensi dengan menerbitkan peraturan desa (perdes). "Kalau terkait perdes, itu ada dari Aisyiah menyampaikan beberapa desa ada peraturan tentang pencegahan pernikahan anak. Tapi ke tantangannya ini warga setempat cukup berat," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Abdul Aziz menyampaikan, secara formil desa bisa menganggarkan untuk pencegahan ATS.

Misal penganggaran untuk dukungan ATS bagi siswa miskin. Namun, tegas dia, juga melihat kapasitas keuangan desa.

Jika membahasa perdes tentang ATD, menurut dia, masih terbilang lemah. Harusnya melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup).

Dia menegaskan, terkait data maupun pencegahan dan penanganan kasus tersebut harusnya desa diberi peran. "Karena yang lebih dekat dengan mereka atau ATS itu sendiri. Komitmen kepala desa terhadap ATS bisa melalui RT dengan cara pendekatan dan pendataan," tandasnya. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

Kabupaten Bojonegoro masih belum bebas dari perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan agama (PA) setempat, mencatat 14 pengajuan dipensasi kawin (diska) selama oktober 2026.

Perkawinan Anak di Bojonegoro Jadi Lingkaran Sulit Diputus, Setengah Tahun Terdapat 141 Diska

Perkawinan Anak di Bojonegoro Jadi Lingkaran Sulit Diputus, Setengah Tahun Terdapat 141 Diska

Perkawinan anak masih menjadi pekerjaan Kabupaten Bojonegoro. Selain berdampak pada masa depan anak, praktik tersebut juga dinilai berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

Refleksi HAN 2026: DP3AKB Bojonegoro Bentuk Satgas PPKPA di Kecamatan

Refleksi HAN 2026: DP3AKB Bojonegoro Bentuk Satgas PPKPA di Kecamatan

Pemkab Bojonegoro tahun ini akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Perkawinan Anak (PPKPA) di tingkat kecamatan, melanjutkan satgas yang lebih dulu dibentuk di tingkat kabupaten.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer