Oleh:
M. Nurkozim
Wartawan Radar Bojonegoro
Lika-liku pembangunan Pasar Kota Bojonegoro semakin menarik. Proses pemilihan penyedia jasa konstruksi atau kontraktor tampaknya belum membuahkan hasil. Lima perusahaan yang mengajukan penawaran harga seluruhnya dinyatakan gugur. Mayoritas peserta gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Anda dapat mengeceknya sendiri melalui laman SPSE Inaproc. Di sana dijelaskan alasan perusahaan-perusahaan peserta lelang tersebut dinyatakan gugur.
Lelang tersebut sebenarnya cukup diminati. Tercatat ada 78 perusahaan konstruksi yang mendaftar. Namun, dari jumlah itu hanya lima perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Sisanya kemungkinan mundur setelah melihat persyaratan teknis yang ditetapkan.
Namun, hasil evaluasi terhadap lima perusahaan tersebut menunjukkan bahwa seluruhnya tidak memenuhi syarat. Akibatnya, proses lelang tidak menghasilkan penyedia jasa yang dinilai kompeten untuk membangun gedung baru Pasar Kota.
oBaca Juga: Opini: Adu Kuat Tender Pasar Kota Bojonegoro
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pokja ULP melalui laman SPSE Inaproc terkait gagalnya proses lelang tersebut. Saat ini yang diumumkan baru hasil verifikasi seluruh peserta tender. Dari hasil tersebut sudah dapat dilihat bahwa proses verifikasi belum menghasilkan penyedia jasa yang memenuhi kriteria.
Kemungkinan besar lelang pembangunan Pasar Kota akan diulang. Hal itu juga dapat menjadi tantangan baru bagi pemerintah kabupaten. Sebab, jadwal pembangunan pasar berpotensi semakin mundur. Proses pelaksanaan lelang juga memerlukan waktu yang cukup panjang. Lelang yang saat ini berlangsung telah memakan waktu sekitar 2,5 bulan. Jika proses harus diulang, pelaksanaan pembangunan juga dipastikan mengalami keterlambatan. Bahkan, ada potensi proyek tidak dapat selesai pada akhir tahun.
Saat ini sudah memasuki akhir Mei. Jika lelang kembali diulang pada awal Juni, maka pemenang tender kemungkinan baru ditetapkan pada awal Agustus. Dengan kondisi tersebut, pengerjaan proyek hampir dipastikan tidak akan selesai pada akhir Desember.
Pembangunan Pasar Kota merupakan proyek besar, bahkan dapat disebut sebagai megaproyek. Nilai anggarannya mencapai Rp80 miliar. Dengan besarnya anggaran tersebut, proses pembangunan gedung tentu tidak mungkin hanya diselesaikan dalam waktu lima bulan.
Sejumlah proyek pada 2025 juga mengalami keterlambatan hingga awal 2026. Sebut saja proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Jalan Pattimura. Hingga Februari 2026, proyek tersebut masih belum selesai, padahal nilai anggarannya sekitar Rp8 miliar. Sementara itu, pembangunan Pasar Kota memiliki anggaran sebesar Rp80 miliar. Dapat dibayangkan bagaimana proses pembangunannya jika hanya diberi waktu lima bulan.
Proyek-proyek yang bersumber dari APBD memang dibatasi harus selesai pada akhir Desember. Hal itu berkaitan dengan pencairan anggaran pada tahun berjalan. Karena itu, ketika waktu pengerjaan proyek sangat terbatas, kontraktor cenderung menerapkan sistem pengerjaan secara cepat atau kebut. Sistem semacam ini memiliki risiko besar terhadap kualitas bangunan karena fokus utama hanya mengejar tenggat waktu penyelesaian, sementara aspek kualitas berpotensi terabaikan.
Baca Juga: Opini: Menjanjikan di Atas Kertas, Meragukan di Lapangan
Idealnya, lelang proyek sebesar itu sudah dilakukan sejak Januari. Kemudian, pada pertengahan Maret pemenang tender sudah ditetapkan sehingga pengerjaan di lapangan dapat dimulai pada April. Namun, urusan pemerintahan memang tidak sesederhana itu. Ada berbagai hal yang harus disesuaikan, termasuk regulasi yang berkaitan dengan proses lelang.
Para pedagang Pasar Kota tentu sudah tidak sabar untuk kembali berjualan di gedung baru. Sebab, kondisi bangunan saat ini memang sudah tidak layak dan usianya juga sangat tua. Sayangnya, harapan tersebut tampaknya harus tertunda lebih dahulu. Hal itu karena proses pembangunan pasar berpotensi mundur dari jadwal yang telah direncanakan, bahkan tidak menutup kemungkinan mengalami penundaan. (zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana