RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penutupan sementara sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 belakangan menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, muncul penjelasan dari kalangan karyawan terkait dugaan belum adanya kesepakatan mengenai mekanisme lembur saat hari libur nasional.
Melansir JawaPos.com, salah satu karyawan Indomaret di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Liya, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai sistem lembur masih menjadi persoalan di internal perusahaan.
Baca Juga: Peternak di Blitar Bagikan Telur Ayam Gratis sebagai Bentuk Protes Harga Anjlok
Menurut dia, perusahaan disebut menginginkan mekanisme lembur pada hari libur nasional diganti dengan hari libur pengganti, sementara sebagian pekerja berharap lembur tetap dibayarkan dalam bentuk upah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sekarang kebanyakan dari buruh Indomaret tidak sepakat dengan lemburan diganti libur, karena di dalam UU aturan lemburan harus dibayarkan,” ujar Liya kepada JawaPos.com, Selasa (2/6).
Ia menduga kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah gerai memilih tutup sementara saat tanggal merah.
“Makanya mungkin untuk sistem sekarang beberapa Indomaret diliburkan di tanggal merah,” katanya.
Tak hanya soal lembur di hari libur nasional, Liya juga menyinggung mengenai lembur overtime yang disebut sudah tidak lagi dibayarkan seperti sebelumnya.
“Sekarang sudah tidak ada lagi lemburan per jamnya. Pengen seperti dulu lagi, lemburan dibayar,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menjelaskan jam kerja reguler di gerainya tetap berjalan normal, yakni delapan jam kerja dengan sistem dua shift untuk operasional toko dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Selain isu lembur, Liya turut menjelaskan mekanisme stock opname (SO) di lingkungan kerja Indomaret. Menurut dia, apabila terdapat kehilangan barang, maka sebagian tanggung jawab dibebankan kepada karyawan.
“Perusahaan menanggung 20 persen atas barang hilang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Indomaret terkait penutupan sementara sejumlah gerai maupun pernyataan yang disampaikan oleh karyawan tersebut.
Fenomena ini pun memunculkan perhatian publik terhadap sistem ketenagakerjaan di sektor ritel modern, terutama terkait mekanisme lembur dan hak pekerja saat hari libur nasional. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari