RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memulihkan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Blora yang sebelumnya dihentikan sementara. Dari total 13 SPPG yang terkena penghentian operasional, baru lima unit yang kini diizinkan kembali menjalankan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026. Dalam surat itu dijelaskan sejumlah alasan penghentian operasional, salah satunya karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa SPPG belum memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan BGN.
Sebanyak 13 SPPG di Blora masuk dalam daftar penghentian sementara. Masing-masing SPPG Cepu Karangboyo 2, Jati Gabusan, Ngawen Bradag, Blora Kamolan, Jati Doplang, Banjarejo Sidomulyo, Jepon Tempellemahbang 2, Kradenan Nglebak, Tunjungan Sukorejo 2, Ngawen Bogowanti, Jati Tobo, Jati Gabusan 2, dan Tunjungan Tamanrejo.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya pemulihan operasional. Melalui Surat BGN Nomor 2827/D.TWS/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, lima SPPG dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan diperbolehkan kembali beroperasi.
Baca Juga: Ketua Satgas MBG Blora Keluhkan Korwil SPPG Sulit Dihubungi
Kelima SPPG tersebut adalah SPPG Tunjungan Sukorejo 2, Ngawen Bogowanti, Kradenan Nglebak, Ngawen Bradag, dan Cepu Karangboyo.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, menjelaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara hingga BGN menerbitkan surat pencabutan resmi bagi masing-masing unit layanan.
“Statusnya sampai surat pencabutan turun dari BGN,” ujarnya.
Artika menambahkan, selama SPPG masih berstatus dihentikan sementara, penerima manfaat tidak dialihkan ke dapur MBG lain. Kondisi tersebut menyebabkan layanan makan bergizi gratis bagi penerima manfaat di wilayah terdampak ikut terhenti sementara.
“Tidak dialihkan,” katanya.
Dengan pemulihan lima SPPG tersebut, layanan MBG di sejumlah wilayah Blora kembali berjalan normal. Sementara itu, delapan SPPG lainnya masih menunggu evaluasi dan keputusan lanjutan dari BGN untuk dapat kembali beroperasi. (ozi/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana