RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan berkurang. Jam masuk dimajukan, sedangkan waktu istirahat mengalami penyesuaian. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Kemudian diturunkan dalam surat edaran Pemkab Bojonegoro Nomor 061.2/93/412.032/2026.
Pada Pasal 4 dijelaskan, jam kerja ASN 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat. Namun, mengalami penyesuaian saat Ramadan, menjadi 32 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja ASN mengalami pemangkasan lima jam per minggu dibanding hari biasa.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Dyah Enggarini Mukti membenarkan, terjadi penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Diajukan melalui Srikandi pada Sabtu (14/2) lalu.
"Ini (kemarin, red) kami naikkan (ke pimpinan, red)," katanya kemarin (18/2).
Menurut Enggar, dalam edaran diajukan, bagi satu kerja perangkat daerah (SKPD) lima hari kerja masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00 di Senin-Kamis. Istirahat pukul 12.00-12.30. "Kalau Jumat masuk pukul 08.00 sampai 15.30, istirahat di 11.30-12.30," imbuhnya.
Sedangkan, untuk SKPD enam hari kerja masuk pukul 08.00-14.00 di Senin-Sabtu. Istirahat pukul 12.00-12.30. Namun, di Jumat masuk 08.00-14.30 dan istirahat di 11.30-12.30. "Iya, lebih singkat satu jam per hari," katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut perihal jadwal kerja ASN di awal Ramadan, mantan Camat Bubulan itu mengatakan, tetap masuk. "Tidak, untuk awal Ramadan ASN tetap masuk," imbuh dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana