Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wabup Blora Beri Peringatan: SPPG Tanpa IPAL Siap-siap Ditutup!

A
Penulis: Achmad Syaeroyzi❯

BERI KETEGASAN: Pemkab Blora menegaskan jika Setiap SPPG diwajibkan memiliki IPAL.
BERI KETEGASAN: Pemkab Blora menegaskan jika Setiap SPPG diwajibkan memiliki IPAL.


Advertisement

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu disampaikan Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini, usai mengikuti sosialisasi yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) untuk wilayah Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan regulasi terbaru terkait program MBG, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 115 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Advertisement

‘’Kami mengikuti sosialisasi Keppres tentang MBG, yakni Perpres 115 Tahun 2025 dan Kepres 28 Tahun 2025,” kata Wabup Blora tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah penekanan penting bagi pemerintah daerah. Salah satunya terkait kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.

‘’Intinya kewenangan MBG ada di bupati. Kepala daerah memiliki hak untuk menentukan dan mengatur pelaksanaannya,” ujar Sri Setyorini.

Advertisement

Selain itu, ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait pengelolaan limbah. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara. ‘’Kalau tidak memiliki IPAL, siap-siap SPPG akan ditutup sementara,” tegasnya. (ozi/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sah! Prabowo Teken Perpres 79/2025 untuk Kenaikan Gaji PNS, tapi Menkeu dan MenPANRB Bawa Kabar Penentu Ini

Sah! Prabowo Teken Perpres 79/2025 untuk Kenaikan Gaji PNS, tapi Menkeu dan MenPANRB Bawa Kabar Penentu Ini

Rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri pada 2026 sudah mendapat lampu hijau lewat Perpres . Namun, Menkeu dan MenPANRB ungkap syarat krusial sebelum kebijakan ini resmi cair. Simak rinciannya!

Warga Bojonegoro Belajar Budidaya Magot dan Olah Kompos di TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk

Warga Bojonegoro Belajar Budidaya Magot dan Olah Kompos di TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk

Perwakilan ExxonMobil, Almaliki Ukay Sukaya Subqy, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Ia berharap TPS 3R Srawung Makmur dapat terus berkembang menjadi role model

RE3 FOR-E PNM Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry: Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian

RE3 FOR-E PNM Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry: Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian

Melalui semangat RE3 FOR-E: Reduce, Re-love, Restyle for Environment, Economy, Empowerment, and Education, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghadirkan gerakan sederhana yang menghubungkan kepedulian lingkungan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer