Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Bojonegoro Kembalikan Berkas Kasus Aborsi

Y
LEMBAGA ADHYAKSA: Kantor Kejari Bojonegoro terlihat sepi, berkas kasus aborsi dari polres dikembalikan, karena dinilai masih belum lengkap. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
LEMBAGA ADHYAKSA: Kantor Kejari Bojonegoro terlihat sepi, berkas kasus aborsi dari polres dikembalikan, karena dinilai masih belum lengkap. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Proses hukum dugaan aborsi menjerat ibu rumah tangga berinisial E, 45, warga Kecamatan Balen masih di meja penyidik Polres Bojonegoro.

Advertisement

Sebab, berkas perkara dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih belum lengkap. Sehingga, penyidik satuan reserse kriminal (satreskrim) kepolisian resor (polres) diminta melengkapinya. Sebelum dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU) kejari setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Willy Ater menjelaskan, berkas perkara tahap pertama diterima dari penyidik pada 8 Juli. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dikembalikan pada 15 Juli melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi.

Advertisement

Menurut Willy, masih terdapat sejumlah kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga berkas belum dinyatakan lengkap atau P-22.

"Tahap I kami terima 8 Juli. Kemudian pada 15 Juli kami kembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan, baik secara formil maupun materiil," katanya Senin (27/7).

Karena pengembalian berkas tersebut, proses penuntutan belum bisa dilanjutkan. Hingga kemarin, lanjut Willy, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim polres belum menyerahkan kembali berkas yang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. "Sampai sekarang berkasnya belum kembali ke kami," tegas Willy.

Willy menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik hanya menetapkan dan menyerahkan satu orang tersangka, yakni E, 45, yang merupakan ibu kandung dari korban dugaan aborsi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E, 45, dari Kecamatan Balen sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi. Tersangka diduga memberikan obat jenis Misoprostol kepada anak kandungnya hingga menyebabkan janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan lahir dalam keadaan meninggal. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ita Nur Faizah, Jadwalkan Hiking Tiap Bulan

Ita Nur Faizah, Jadwalkan Hiking Tiap Bulan

Layaknya Ita Nur Faizah, tak tahu jelas kapan hobi itu muncul, tapi bagi perempuan akrab disapa Ita itu, mendaki dan travelling adalah bagian dari kebahagiaan hidup.

Memasuki Penghujan, Jumlah Kebakaran di Bojonegoro Mulai Berkurang

Memasuki Penghujan, Jumlah Kebakaran di Bojonegoro Mulai Berkurang

Kebakaran di Bojonegoro mulai mereda pada penghujung Oktober 2026. Turunnya hujan di sejumlah wilayah turut menekan kebakaran, terutama pada lahan yang rentan terbakar saat musim kemarau.

Woodball Bojonegoro, 6 Medali Kejurprov Jatim 2026: TKA Menguji Pikiran, Woodball Butuh Ketelitian

Woodball Bojonegoro, 6 Medali Kejurprov Jatim 2026: TKA Menguji Pikiran, Woodball Butuh Ketelitian

Kesibukan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA), mereka tetap membuktikan, semangat berprestasi tak harus memilih antara ruang kelas dan lapangan pertandingan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer