
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Babak akhir penanganan kasus dugaan percakapan tidak pantas, yang menyeret seorang guru SMPN 1 Randublatung berinisial S segera ditentukan.
Setelah melalui sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK), kini keputusan sanksi disiplin tinggal menunggu penetapan Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski guru yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jati, proses penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tetap berlanjut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nuril Huda mengatakan, pembahasan kasus tersebut telah rampung di tingkat TPKK. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu keputusan resmi dari PPK.
‘’Sudah disidangkan. Saat ini kami masih menunggu proses dan keputusan resminya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, sidang TPKK telah digelar pekan lalu. Hasil pembahasan beserta rekomendasi sanksi dijadwalkan diserahkan kepada Bupati Blora Arief Rohman pada Jumat mendatang.
‘’Jumat depan hasil sidang dan rekomendasi dari TPKK akan kami serahkan kepada Bupati selaku PPK,” katanya.
Heru menegaskan, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin sepenuhnya berada di tangan bupati. Adapun rekomendasi dari TPKK menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada ASN tersebut.
‘’Nanti PPK yang memutuskan. Rekomendasi dari TPKK menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




