RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Setelah resmi melakukan penetapan tersangka pada Januari lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3). Yaqut ditahan atas tuduhan korupsi pengadaan kuota haji tidak hanya pada musim haji 2024 saja, namun juga setahun sebelumnya.
Selain Yaqut, KPK juga menahan tangan kanannya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Saat tindak korupsi terjadi, Gus Alex bertindak sebagai salah satu anggota staf khusus Kementerian Agama (Kemenag) di bawah pimpinan Yaqut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 2023 dan 2024 Kemenag menerima tambahan kuota jemaah haji reguler dari kerajaan Arab Saudi. Kemenag menerima kuota ekstra sebesar 8.000 jemaah pada 2023, dan 20.000 jemaah pada 2024.
Namun dari jumlah tersebut, Yaqut kemudian memecah kuota tersebut untuk turut serta menambahkan kuota haji khusus. Kemudian dari kuota haji khusus yang diperoleh dari alterasi kuota dari kerajaan tersebut, Yaqut mematok biaya percepatan perolehan kuota.
“(Pada 2023) atas usulan HL (Hilmi Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ (Yaqut) mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran biaya percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp 84,4 juta per jamaah,” jelas Budi dalam keterangan resmi KPK pada Kamis.
Metode yang sama digunakan untuk musim haji 2024, dengan Yaqut memisah kuota menjadi sebagian (10 ribu) untuk jemaah reguler, dan setengah sisanya untuk jemaah khusus. Kemudian, biaya percepatam kuota haji khusus dipatok sebesar USD2.000, atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
“Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun. Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus,” ujar Budi.
Menurut hasil penelitian KPK, biaya percepatan tersebut merupakan ide dari Gus Alex. Sebagian fulus yang diperoleh juga diduga diarahkan sebagai uang ‘kondisioner’ untuk Pansus Haji.
“Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA (Gus Alex). Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ. BPK telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar,” papar Budi.
Sementara itu menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Yaqut tidak hanya bersifat finansial saja. Banyak jemaah haji yang terpaksa beralih ke program jemaah khusus dan merogoh kocek ekstra, atau mengantri berangkat ke tanah suci lebih lama akibat penyelewengan kuota haji tersebut.
“Harusnya berangkat tahun 2024, sekitar 8.400 orang itu akhirnya tidak jadi berangkat, dan yang tetap berangkat bayar pakai haji khusus. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” jelas Asep sebagaimana dikutip dari Antara.
Asep membenarkan bahwa Yaqut sempat mencoba menyuap Pansus Haji dengan uang hingga USD 1 juta, atau sekitar Rp 16,8 miliar. Kabar baiknya, pansus yang terdiri dari anggota DPR RI tersebut langsung menolak uang yang diberikan.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” ujar Asep.
Saat ini Yaqut telah ditahan oleh KPK hingga 31 Maret mendatang di rutan milik mereka. Sementara itu, rencananya Gus Alex bakal diseret ke gedung KPK minggu depan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana