Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tiga Terpidana Korupsi BKKD Padangan Belum Bayar Denda ke Kejari Bojonegoro

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 22 April 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi korupsi. (IST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi korupsi. (IST/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Padangan, Sakri telah membayar denda kasus korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) sebesar Rp 200 juta ke kejaksaan negeri (kejari), Senin (20/4). Sementara, tiga terpidana mantan kades lainnya masih nihil pembayaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful menjelaskan, pembayaran denda dilakukan terpidana atas nama Sakri, mantan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Padangan. Denda tersebut bagian dari putusan pengadilan terhadap kasus penyalahgunaan dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.

''Kami menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo dalam perkara korupsi BKKD di Kecamatan Padangan,'' ujar Inal.

Ia menambahkan, uang denda tersebut diserahkan langsung oleh istri Sakri, yang saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

Baca Juga: Kejari Bojonegoro Bidik Dugaan Korupsi BKKD 2025, Terima Lebih dari Sepuluh Aduan Masyarakat

Sakri merupakan satu dari sejumlah terpidana dalam perkara ini. Tiga terpidana lainnya adalah mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Padangan, yakni Wasito mantan Kades Tebon, Supriyanto mantan Kades Dengok, dan Mohammad Syaifudin mantan Kades Kuncen.

Dalam persidangan, keempatnya dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun hingga saat ini, baru satu terpidana yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda.

'''Dari empat terpidana, baru satu yang telah membayar denda,'' tambah Inal.

Kasus korupsi ini juga turut menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Heru Sugiarto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan. Hingga kini, Heru masih menjalani proses persidangan dan menunggu putusan hakim.

Sementara itu, pihak penyedia atau rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya pada Desember 2023 dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penyalahgunaan dana BKKD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Padangan #Korupsi #BKKD #Kejari Bojonegoro #denda