RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Blora akhirnya menetapkan PJ sebagai tersangka kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono, Blora pada Minggu (25/11). Atas tindakannya tersebut, PJ terancam satu tahun hukuman penjara.
Kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. Selanjutnya CLOW menolak restorative justice (RJ) sebagai upaya mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan PJ yang telah ramai mendapatkan sorotan publik.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan kucing telah melewati beberapa serangkaian penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," terangnya.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya flashdisk, screenshot (tangkapan layar) dari pemilik akun di sosial media, dan harness (tali) kucing.
"Penyidik telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 337 Ayat 1 Huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2," papar polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Dia menegaskan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
"Jadi, kedepan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan pecinta kucing untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Sebab, ia menegaskan, Polres Blora berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut.
"Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut," pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana