Terkait upaya memerjuangkan peningkatan kontribusi minyak bagi daerah penghasil, DPRD Blora mengagendakan studi banding ke Riau, pada Mei 2003 silam. Tujuan studi banding tersebut mencari informasi cara Riau bisa mendapatkan bagi hasil lebih banyak dari eksplorasi minyak di daerahnya.
"Kami sudah sepakat bersama komisi lainnya untuk studi banding ke Riau. Sebab, di sana juga sudah ada perda yang mengatur masalah bagi hasil minyak. Kami ingin tahu banyak supaya kami bisa menerapkannya di sini," ujar Ketua Komisi B saat itu, Indardjo.
Seperti diberitakan, DPRD Blora mempersoalkan kontribusi Pertamina ke Pemkab Blora terkait rencana Pertamina DOH Jabati di Cepu akan mengebor sumur gas RBT I A di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan. Sebab, kontribusi yang diberikan dari pengoperasian sumber minyak tersebut dirasakan selama ini sangat kecil.
Pihak Pertamina menjelaskan, bagi hasil yang dilakukan didasarkan pada UU Migas yang sudah ada. Yakni, kontribusi dari minyak diserahkan kepada pemerintah pusat 60 persen sedangkan yang 40 persen lainnya untuk Pertamina.
Bagian 60 persen yang diserahkan ke pemerintah pusat inilah yang kemudian didistribusikan secara merata ke daerah-daerah.
Indardjo yang bersama Wakil Ketua DPRD Blora Haryono S.D. mengungkapkan, pembagian hasil minyak di Riau bisa sama rata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak sekadar bagi hasil seperti yang diatur dalam undang-undang, melainkan juga bagi hasil yang diatur dalam perda.
"Riau saja bisa, mengapa Blora tidak?" tanyanya.
Haryono mengemukakan, jika sumur minyak di Menden beroperasi lagi, seharusnya ada kejelasan berapa bagian yang diterima pemerintah.
"Jadi, jangan hanya berbicara masalah bagi hasil sesuai UU Migas. Sebab, saat ini sudah era otonomi daerah," ujarnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana