Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Radar History: Kala DPRD Blora Sorot Kontibusi Pertamina ke Pemkab Pada 2003 Silam

M. Irvan Romadhon • Minggu, 24 Mei 2026 | 09:00 WIB
SUMUR TUA: Dokumentasi Radar Bojonegoro tentang Pertamina mengeluarkan izin warga mengelola sumur minyak tua. (ARSIP RADAR BOJONEGORO)
SUMUR TUA: Dokumentasi Radar Bojonegoro tentang Pertamina mengeluarkan izin warga mengelola sumur minyak tua. (ARSIP RADAR BOJONEGORO)

 

Terkait upaya memerjuangkan peningkatan kontribusi minyak bagi daerah penghasil, DPRD Blora mengagendakan studi banding ke Riau, pada Mei 2003 silam.  Tujuan studi banding tersebut mencari informasi cara Riau bisa mendapatkan bagi hasil lebih banyak dari eksplorasi minyak di daerahnya.


"Kami sudah sepakat bersama komisi lainnya untuk studi banding ke Riau. Sebab, di sana juga sudah ada perda yang mengatur masalah bagi hasil minyak. Kami ingin tahu banyak supaya kami bisa menerapkannya di sini," ujar Ketua Komisi B saat itu, Indardjo.

Seperti diberitakan, DPRD Blora mempersoalkan kontribusi Pertamina ke Pemkab Blora terkait rencana Pertamina DOH Jabati di Cepu akan mengebor sumur gas RBT I A di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan. Sebab, kontribusi yang diberikan dari pengoperasian sumber minyak tersebut dirasakan selama ini sangat kecil.

Pihak Pertamina menjelaskan, bagi hasil yang dilakukan didasarkan pada UU Migas yang sudah ada. Yakni, kontribusi dari minyak diserahkan kepada pemerintah pusat 60 persen sedangkan yang 40 persen lainnya untuk Pertamina.

Baca Juga: Radar History: Menilik Kembali Penanaman Investasi Agrobisnis Rp 3 Triliun oleh PT WAU 2003 Silam, Kerjasama Berlaku 30 Tahun

Bagian 60 persen yang diserahkan ke pemerintah pusat inilah yang kemudian didistribusikan secara merata ke daerah-daerah.

Indardjo yang bersama Wakil Ketua DPRD Blora Haryono S.D. mengungkapkan, pembagian hasil minyak di Riau bisa sama rata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak sekadar bagi hasil seperti yang diatur dalam undang-undang, melainkan juga bagi hasil yang diatur dalam perda.

"Riau saja bisa, mengapa Blora tidak?" tanyanya.

Haryono mengemukakan, jika sumur minyak di Menden beroperasi lagi, seharusnya ada kejelasan berapa bagian yang diterima pemerintah.

"Jadi, jangan hanya berbicara masalah bagi hasil sesuai UU Migas. Sebab, saat ini sudah era otonomi daerah," ujarnya. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD Blora #pertamina #arsip #studi banding #blora