RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jutaan batang rokok ilegal di Bojonegoro dimusnahkan. Yang memusnahkan adalah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMC) Bojonegoro Rabu (10/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap peredaran rokok yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selama periode Agustus hingga Desember 2025, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil melakukan sembilan kali penindakan atas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.
- Total Barang yang Dimusnahkan: 8.360.345 batang rokok ilegal.
- Nilai Total Barang: Mencapai Rp12.415.116.000,00.
- Potensi Kerugian Negara yang Dicegah: Diperkirakan mencapai Rp6.286.121.608,00 (enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah).
"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai Bojonegoro untuk memutus mata rantai pemasaran rokok ilegal. Bagi para pelanggar, penindakan tegas sesuai Undang-Undang Cukai beserta peraturan pelaksanaannya terus berlaku," tegas Iwan.
Komitmen dan Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal
Bea Cukai Bojonegoro memiliki komitmen kuat dalam mendukung pembangunan ekonomi serta terciptanya usaha perdagangan dan industri yang sehat dan adil. Komitmen ini diwujudkan melalui:
- Transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cukai.
- Harmonisasi pengawasan dengan aparat penegak hukum lainnya.
- Konsistensi pengelolaan BMN hasil penindakan.
- Sinergi dengan pelaku usaha yang sehat dan adil.
- Perlindungan masyarakat dari barang ilegal, narkoba, dan korupsi.
Iwan Hermawan menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, serta media massa dalam upaya kolektif pemberantasan rokok ilegal.
Edukasi dan Gerakan "Go Green"
Selain penindakan, Bea Cukai Bojonegoro juga aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" di berbagai lokasi, seperti warung, toko kelontong, dan pasar tradisional. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang risiko serta sanksi menjual rokok ilegal.
Langkah ini sejalan dengan prinsip "Go Green", yang tidak hanya diartikan sebagai ramah lingkungan, tetapi juga sebagai gerakan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam pemberantasan rokok ilegal. Diharapkan, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan secara signifikan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. (sfh/zim)
Editor : M. Nurkhozim