Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora Raden Gundala Wejasena mengatakan, regulasi sebagai payung hukum untuk pemanfaatan aset daerah itu masih dibahas DPRD. Karena itu, hingga kini RPHU belum bisa dioperasikan.
‘’Pemanfaatan itu perlu regulasi berupa perda atau perbup. Pemungutannya berupa sewa atau retribusi itu ada dasar hukumnya,’’ jelasnya.
Gundala mengungkapkan, saat ini gedung dan beberapa peralatan untuk mengoperasikan RPHU sudah cukup dan memadai. Namun, masih ada kekurangannya. Yakni, tempat instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), cold storage untuk penyimpanan daging paska potong, dan tenaga untuk mengoperasikannya.
‘’Pendapatan daerah itu nanti akan jadi satu perda. Paling tidak tahun 2023 ini wajib harus sudah jadi,’’terangnya.
Menurutnya, sudah ada pihak yang ingin memanfaatkan RPH tersebut. Namun belum adanya regulasi, pemanfaatan belum bisa direalisasikan.
Salah satu pihak yang menurutnya berminat untuk bekerjasama memanfaatkan adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat, dengan program usaha Z-Chicken. Namun hal itu masih urung dipastikan mengingat belum ada payung hukum yang mengatur pemanfaatan gedung tersebut.
"Kalau kerjasama dengan swasta atau pihak ketiga, nanti sana yang mengadakan tenaga. Mulai dari tukang sembelih, tukang bubut, pengemas, kan butuh orang semua," terangnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Pemotongan Hewan Unggas DP4 Blora, Rasmiyana mengungkapkan, penambahan fasilitas untuk menunjang RPH tahun ini hanya untuk pembangunan jembatan. Belum ada penambahan fasilitas penunjang lainnya.
"Tahun ini hanya rehab jembatan, dianggarakan sekitar Rp 200 juta," terangnya. (luk/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto