“Penangkapannya di Bali. Tersangkanya inisial FJS warga Blora sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono kemarin (13/12).
Diketahui pengusutan kasus tronton tangki mengangkut solar itu pada 26 Agustus lalu. Tronton tangki nopol L 9683 UO disita anggota satreskrim polres di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora. Tronton tangki mengakut BBM diduga solar ilegal dengan takaran tangki 24.000 liter. Polres memastikan jika tronton itu diisi oleh truk tangki kecil menggunakan selang.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan tersangka setelah proses penyelidikan beberapa bulan lalu. Saat ini, baru satu tersangka ditangkap. Terkait pelaku lain, masih proses pengembangan. Saat ini pelaku diamankan di mapolres dan berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti kejari.
“Sementara ini satu pelaku. Lainnya menunggu petunjuk. Sudah kami kirim surat kepada kejaksaan, menunggu petunjuk dari kejaksaan kalau sudah P21 dinyatakan tahap dua,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti berupa tangki masih dititipkan, juga menunggu hasil tindak lanjut dari kejari. Terkait logo Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) yang tertera di mobil tangki, Supriyono mengungkapkan sudah tidak ada hubungan transaksi dengan pelaku.
“Kalau keterangan dari PT-nya sudah tidak ada hubungan kerja dengan inkoppol,” paparnya.
Kasi Intelijen Kejari Jatmiko mengatakan, telah menerima berkas kasus tengki solar ilegal dari kepolisian. Berkas saat ini proses koreksi. Tim jaksa masih memastikan berkas lengkap atau belum untuk melangkah proses selanjutnya. “Berkas sudah kami terima, masih dalam proses penelitian nerkas oleh jaksanya,” tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto