RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menyiapkan strategi menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), pemkab juga berharap adanya kelonggaran dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.
Sesuai ketentuan dalam UU HKPD, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada 2027. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai Pemkab Blora masih berada di kisaran 42 persen atau mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Pitoyo mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini tengah mengajukan permohonan keringanan kepada pemerintah pusat. Pengajuan tersebut mewakili sejumlah daerah yang dinilai masih memiliki keterbatasan kemampuan APBD dan membutuhkan anggaran besar untuk pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Baca Juga: Pemkab Blora Perkirakan Butuh Pemasukan Tambahan Rp 600 Miliar Untuk Bisa Penuhi Belanja Pegawai
"Kami mengajukan keringanan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi," ujarnya.
Menurut Pitoyo, terdapat sejumlah poin yang disampaikan dalam usulan tersebut. Namun, secara umum daerah meminta adanya pertimbangan khusus dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai.
"Poin yang diajukan cukup banyak, tetapi intinya meminta keringanan dan pertimbangan dari pemerintah pusat," tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan sejumlah daerah memang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen. Karena itu, muncul informasi mengenai kemungkinan penundaan penerapan aturan tersebut. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana