RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinas perindustrian dan tenaga kerja (disperinaker) berencana memperketat aturan penggunaan kartu pencari kerja atau sering disebut kartu kuning (AK-1).
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memetakan dan mengurangi angka tingkat pengangguran terbuka (TPT). Sebab, tak semua pencari kerja (pencaker) membuat AK-1 dan diwajibkan perusahaan.
Kepala Disperinaker Bojonegoro Mahmudi menyampaikan, tak semua masyarakat mengurus AK-1. Sedangkan, banyak yang telah bekerja. Sehingga angka TPT perlu sinkronisasi.
‘’Ini kami sedang menyusun rekapitulasi yang sudah bekerja. Ada beberapa jenis,” katanya.
Dia memaparkan, rekapitulasi itu dibagi menjadi tiga bagian. Di antaranya antarkerja lokal (AKL) meliputi bursa kerja khusus (BKK), pencaker, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja parowaktu, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), investasi baru, toko baru, dan industri kecil menengah (IKM). Kemudian, pekerja antarkerja antardaerah (AKAD) dan antarkerja antarnegara (AKAN).
‘’Ini banyak belum terdata. Misal SPPG, per dapur ada sekitar 30 pekerja selain tiga yang dari pusat (kepala dapur, akuntan, ahli gizi, red) dikali sekitar 124 dapur di Bojonegoro sudah berapa saja itu. Nah, ini kami sisir dan petakan,” katanya.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro itu melanjutkan, untuk menurunkan angka TPT selain dari pemetaan masyarakat sudah bekerja juga akan segera mewajibkan AK-1. Khususnya bagi pencaker yang mengikuti pelatihan kompetensi.
‘’Jadi, OPD (organisasi perangkat daerah) yang memiliki anggaran pelatihan di 2026 agar mengacu atau mengutamakan peserta yang dari data pencaker terdaftar pad AK-1,” tandasnya.
Tujuannya, tambah Mahmudi, agar pelatihan dilakukan tepat sasaran, bermanfaat, serta selaras dengan data ketenagakerjaan yang tercatat secara resmi. ‘’Suratnya (surat keputusan, red) masih proses,” pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana