Oleh: Ahmad Sholikin
Ketua LPPM dan Dosen Ilmu Politik & Ilmu Pemerintahan, FHISIP UNISDA.
HANYA dalam hitungan bulan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berpindah arena—dari meja rancangan APBN, masuk ke ruang kelas, dan kini tumpah ke jalanan. Sepanjang Juni 2026, jalanan di berbagai wilayah Indonesia menjadi saksi bisu "berbalas aksi" yang membelah masyarakat akar rumput ke dalam dua kutub ekstrem: mereka yang menuntut program ini dihentikan, dan mereka yang mati-matian mempertahankannya.
Di satu sisi, kita melihat kemarahan publik yang dimotori oleh Koalisi MBG Watch, aliansi mahasiswa dari Bundaran HI Jakarta hingga Gejayan Yogyakarta, hingga protes massal para pelajar di Deiyai dan Wamena, Papua. Tuntutan mereka sangat rasional: evaluasi total dan moratorium. Kasus keracunan massal anak-anak dan temuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi fiktif di berbagai daerah (seperti yang diprotes di Pati dan Pekanbaru) menjadi bukti carut-marutnya tata kelola dan keamanan pangan program ini.
Baca Juga: Opini: Beda Jokowi-Prabowo di Awal Menjabat
Namun, di sisi lain, gelombang aksi tandingan "Dukung dan Lanjutkan" tak kalah masif. Di Jawa Timur, mulai dari Malang, Jember, Blitar, hingga yang teranyar di depan Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro pada awal pekan ini (22/6), ribuan pekerja dapur, relawan, dan pelaku UMKM turun ke jalan. Pesan yang dibawa Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro kepada para wakil rakyat sangat jelas: MBG tidak boleh dihentikan karena telah menjadi "urat nadi ekonomi" baru bagi jutaan pekerja rantai pasok.
Sosiologi "Berbalas Aksi" dan Ilusi Sentralisasi
Membaca benturan aksi ini, kita dihadapkan pada realitas sosiologis yang ironis. MBG, yang awalnya didesain sebagai instrumen pemenuhan hak gizi anak, kini menjelma menjadi kebijakan yang menyandera ekonomi lokal. Klaim bahwa program ini menyerap 1,2 juta tenaga kerja memang tak bisa diabaikan.
Namun, ketika keberlanjutan nafkah ribuan orang—seperti para pekerja di Bojonegoro—harus dipertaruhkan demi program yang cacat secara operasional, ada sistem yang salah secara fundamental.
Kesalahan itu berakar pada pendekatan sentralisasi pengadaan yang memicu pragmatisme, memotong nilai keekonomian, dan pada akhirnya mengorbankan nyawa anak-anak. Angka di lapangan sangat mengerikan. Secara nasional, akumulasi data mencatat 33.626 pelajar menjadi korban keracunan akibat buruknya SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Di Jawa Timur sendiri, rekor kelam ini pecah ketika sekitar 200 siswa dari 12 sekolah di Kecamatan Bubutan, Surabaya, bertumbangan pada 11 Mei 2026. Investigasi menemukan mayoritas dapur SPPG vendor tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan nekat memasak pada malam hari untuk disajikan siang hari, memicu kontaminasi bakteri E. coli dan Salmonella.
Baca Juga: Cara Mengirim Tulisan Opini dan Cerpen ke Radar Bojonegoro, Berikut Ketentuannya
Mengapa kelalaian fatal ini bisa terjadi? Jawabannya ada pada inefisiensi anggaran akibat tata kelola yang sentralistik.
Hitungannya sangat gamblang. Dari pagu anggaran Rp 15.000 per porsi yang dialokasikan pemerintah pusat, nilai keekonomian bahan makanan mentah yang benar-benar mendarat di piring siswa hanya tersisa Rp 8.000 hingga Rp 10.000 (menyusut hingga 46%). Ke mana sisanya menguap? Dana itu tergerus oleh rantai pasok multi-layer dari vendor besar: tersedot untuk pajak korporasi, biaya logistik antar-kota, biaya operasional fasilitas (Rp 2.000 - Rp 3.000), hingga margin keuntungan pihak ketiga.
Akibatnya, dengan sisa margin yang sangat tipis, vendor "pemburu rente" hanya memiliki dua pilihan: mengurangi porsi gizi, atau mensiasatinya dengan memangkas biaya higienitas (seperti memasak lebih awal tanpa mesin pendingin). Inilah jawaban mengapa keracunan massal terjadi. Padahal, di atas kertas, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mewajibkan agar pasokan diserap dari pasar lokal. Bahkan, untuk kebutuhan susu, BGN menginstruksikan kemitraan langsung dengan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) seperti di Pujon dan Tulungagung.
Namun, realitas sentralisasi anggaran mengkhianati regulasi itu sendiri. Karena kapasitas susu lokal baru memenuhi 20% kebutuhan, dan sistem administrasi pencairan dana terlalu rumit untuk UMKM kecil, konglomerasi frozen food dan industri besar pada akhirnya tetap masuk memonopoli celah pengadaan. Jika anggaran ini didesentralisasikan sepenuhnya dalam bentuk swakelola komunitas (tanpa pajak korporasi besar dan biaya logistik antar-kota), nilai makanan yang sampai ke piring anak-anak kita bisa mencapai Rp 13.000 - Rp 14.000 per porsi dengan kesegaran terjamin.
Ancaman Fiscal Cliff dan Hitungan Opportunity Cost
Mari kita bedah anatomi anggaran ini secara deliberatif. Keriuhan "berbalas aksi" sejatinya adalah cerminan ketimpangan ruang fiskal daerah yang dipaksa seragam oleh pusat. Tuntutan pro-MBG di Bojonegoro memiliki pijakan logis karena ditopang APBD raksasa di kisaran Rp 7-8 triliun dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Namun, realitas berbanding terbalik di daerah tetangga seperti Lamongan yang postur APBD-nya hanya sekitar Rp 3,4 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kisaran Rp 500-600 miliar. Mayoritas dana perimbangan mereka sudah terkunci habis untuk belanja pegawai dan operasional wajib daerah.
Baca Juga: Opini: Reformasi yang Kehilangan Arah
Jika pusat memaksakan skema cost-sharing MBG—baik melalui mandat resmi maupun tekanan politik agar kepala daerah ikut "mengamankan" program pusat—misalnya sebesar 10-15% saja dari total kebutuhan kabupaten, daerah seperti Lamongan dipaksa merogoh kocek tambahan hingga Rp 200 miliar per tahun. Dalam ruang deliberasi publik, kita harus jujur menimbang opportunity cost tersebut. Dana Rp 200 miliar bukanlah ruang kosong; angka itu setara dengan membekukan seluruh alokasi perbaikan infrastruktur jalan antardesa, mencabut program normalisasi irigasi pertanian, atau memotong insentif ribuan guru madrasah dan tenaga kesehatan honorer selama satu tahun penuh.
Inilah jebakan fiscal cliff (jurang fiskal) yang sesungguhnya. Memaksakan satu baju kebijakan nasional untuk semua kapasitas daerah adalah bentuk pemiskinan lokal secara struktural. APBD daerah-daerah agraris akan dikuras kering demi menambal kuota program sentralistik yang—ironisnya—akibat inefisiensi tata kelola di lapangan malah kerap menyajikan makanan tak layak yang justru mengancam kesehatan anak-anak kita sendiri.
Titik Temu: Kontrak Deliberatif Ekologi Politik
Jika dibedah lebih dalam, di balik spanduk "Tolak" dan "Dukung", kedua kelompok massa sejatinya menyuarakan satu kegelisahan struktural yang sama: perlawanan terhadap korupsi dan monopoli rantai pasok.
Kelompok anti-MBG marah karena praktik lancung di tingkat vendor menghasilkan makanan beracun yang mengancam nyawa, sementara kelompok pro-MBG resah karena para "pemburu rente" ini mengancam kelangsungan mata pencaharian mereka yang baru tumbuh. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak bisa merespons eskalasi jalanan ini sekadar dengan barikade aparat keamanan atau narasi elitis "menangkal hoaks". "Berbalas aksi" ini harus diakhiri dengan sebuah kontrak deliberatif yang berpijak pada prinsip keadilan ekologi politik.
Langkah pertama dari kontrak tersebut adalah pemberlakuan moratorium parsial dan audit investigatif. Tragedi gangguan pencernaan dan keracunan yang menimpa 33.626 siswa secara nasional—termasuk ratusan anak di Surabaya—adalah bukti kegagalan sistemik, bukan sekadar kelalaian teknis. Daerah yang terbukti memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah harus dibekukan sementara agar KPK dan BPK bisa membongkar kebobrokan rantai pasokan vendor. Nyawa anak-anak sama sekali tidak boleh dikompromikan demi mengejar target serapan anggaran pusat.
Langkah kedua adalah desentralisasi rantai pasok yang dibarengi jaminan keadilan fiskal. Analisis keekonomian membuktikan fatalnya sentralisasi: dari pagu Rp 15.000 per porsi, nilai gizi riil di piring siswa susut menjadi Rp 8.000 karena tersedot margin korporasi besar dan biaya logistik antar-kota. Praktik ekstraksi ini harus dilawan dengan menyerahkan pengadaan kepada Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes. Swakelola ini akan memangkas kebocoran logistik, mengembalikan kualitas porsi menjadi Rp 13.000, sekaligus memutar triliunan rupiah langsung di urat nadi ekonomi desa. Namun, eksekusi ini mutlak harus dibiayai penuh oleh pusat (anti-refocusing), agar APBD daerah tidak bangkrut akibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa.
Pada akhirnya, di tengah pusaran anggaran raksasa dan keriuhan aksi massa di jalanan, kita harus berani menggugat arah kebijakan ini. Apakah program Makan Bergizi Gratis masih setia pada niat awalnya untuk menyelamatkan gizi generasi bangsa, ataukah telah bermutasi menjadi instrumen ekstraksi ekonomi gaya baru bagi elite yang berlindung di balik tameng kesejahteraan rakyat? Jika tidak ada perombakan tata kelola yang menempatkan rakyat sebagai subjek ekonomi, "berbalas aksi" hari ini hanyalah babak awal dari bencana kebijakan yang jauh lebih besar.
Editor : Hakam Alghivari