Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Radar History: Tertibkan Penambang Pasir Liar 

Y
ERA SANTOSO: Pembangunan Jembatan Malo di era Bupati Bojonegoro Santoso. (DOKUMENTASI RADAR BOJONEGORO)
ERA SANTOSO: Pembangunan Jembatan Malo di era Bupati Bojonegoro Santoso. (DOKUMENTASI RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

 
PROSES pembangunan jembatan senilai Rp 30 miliar pada 21 tahun lalu, Juni 2005 penambang pasir liar ditertibkan. Kebijakan ini muncul dalam keputusan ditetapkan saat rapat koordinasi antara satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan perwakilan Pemprov Jatim di wilayah Bakorwil II Bojonegoro 9 Juni sebelumnya.

Kepala Satpol PP Bojonegoro Iskandar menjelaskan, penambang pasir liar akan ditertibkan itu yang menggunakan peralatan mekanik seperti disel dan tidak memiliki izin pengelolaan dari Badan Lingkungan Hidup Jatim.

Advertisement

Menurut Perda Pemprov Jatim Nomor 01 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan dan bahan galian golongan C dan bantaran wilayah sungai, penambangan dengan cara tersebut di atas tidak diperbolehkan.

"Mengacu pada aturan tersebut, nantinya kita (satpol PP, red) bersama Badan Lingkungan Hidup Jatim dan Bengawan Solo hilir akan melakukan operasi penertiban penambang pasir liar," katanya.

Iskandar tidak mau memastikan waktu penertiban tersebut. Dia hanya mengatakan, penertiban akan dilakukan secepatnya. Dari hasil pendataan satpol PP, saat itu di bantaran Bengawan Solo, mulai yang berada di wilayah Kecamatan Padangan hingga Kecamatan Baureno, terdapat sekitar 40 penambang pasir liar yang menggunakan disel.

"Mereka kebanyakan bukan warga Bojonegoro, melainkan warga daerah lain seperti Jombang dan Mojokerto yang memang di daerahnya hal itu sangat dilarang," katanya.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada para penambang pasir liar itu antara lain berupa sanksi administratif, yakni tiga kali peringatan, penghentian usaha, dan pencabutan usaha jika memiliki izin usaha.

"Bisa juga sanksi pidana yang bisa dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Hukuman pidana ini dikenakan bagi mereka yang tidak memiliki izin operasional. Di Bojonegoro saat ini belum ada satu pun yang memiliki izin," jelasnya.

Sementara itu, berdasar pantauan di lapangan, di daerah bantaran Bengawan Solo yang masuk wilayah Kelurahan Campurejo, Kecamatan Kota terdapat setidaknya tujuh penambang pasir menggunakan diesel. 

Menurut salah satu warga, penambangan pasir dengan disel memang jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan penambang tradisional. Menurut dia, penambang tradisional dalam sehari hanya bisa menghasilkan dua truk pasir, sedangkan penambang dengan menggunakan disel dalam sehari bisa mendapatkan sampai 10 truk.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jipang Wilayah Strategis Jaringan Politik, Ekonomi, dan Pemerintahan

Jipang Wilayah Strategis Jaringan Politik, Ekonomi, dan Pemerintahan

WILAYAH Jipang merupakan kawasan yang dapat dikategorikan sebagai daerah sub-pantai. Tepatnya wilayah penghubung antara pedalaman dan pesisir. Sehingga memiliki berperan strategis dalam jaringan politik, ekonomi, dan pemerintahan.

Menelusuri Jejak Sejarah Masjid Tua dan Makam Ulama di Bojonegoro

Menelusuri Jejak Sejarah Masjid Tua dan Makam Ulama di Bojonegoro

Di sepanjang kawasan yang terhubung dengan sungai ini, terdapat masjid bersejarah dan makam tokoh agama yang menyimpan cerita tentang dakwah, perjalanan ulama, serta tumbuhnya pusat-pusat kehidupan keagamaan masyarakat.

Bengawan Solo, Jalur yang Dipercaya Membuka Jejak Sejarah Penyebaran Islam di Bojonegoro

Bengawan Solo, Jalur yang Dipercaya Membuka Jejak Sejarah Penyebaran Islam di Bojonegoro

Di wilayah Bojonegoro, sungai ini dipercaya memiliki peran penting dalam membuka jalur interaksi yang memungkinkan Islam dikenal dan berkembang di tengah masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer