RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penantian jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh penjuru negeri akhirnya terjawab. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dengan kabar yang sangat menggembirakan: Pembayaran dilakukan 100 persen penuh!
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan strategi besar pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 yang diprediksi akan meningkatkan perputaran ekonomi nasional secara signifikan.
Pencairan Bertahap: Sudah Dimulai Sejak Februari!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa proses distribusi dana sudah mulai mengalir sejak 26 Februari 2026. Langkah "curi start" ini diambil agar instansi di tingkat pusat maupun daerah memiliki waktu yang cukup untuk memastikan uang masuk ke rekening pegawai sebelum hari H.
Baca Juga: Rekor! THR Pensiunan 2026 Cair Kilat dalam 1 Hari via TASPEN, 3,2 Juta Pensiunan Tersenyum
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta para pensiunan," ujar Airlangga di Jakarta (3/3/2026).
Anggaran Naik 10%: Komitmen Nyata Sejahtera
Ada kenaikan yang cukup signifikan pada alokasi dana tahun ini. Pemerintah menggelontorkan total Rp55 Triliun, naik sekitar 10% dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp49 Triliun. Berikut rincian alokasinya:
-
Rp22,2 Triliun: Untuk 2,4 juta ASN Pusat (termasuk TNI/Polri).
-
Rp20,2 Triliun: Untuk 4,3 juta ASN di daerah.
-
Rp12,7 Triliun: Khusus bagi 3,8 juta pensiunan (diberikan sebesar uang pensiun bulanan).
Nasib PPPK: THR Mengacu pada Perpres Terbaru
Bagi rekan-rekan PPPK, besaran THR tahun ini tetap mengacu pada struktur gaji dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Karena dibayarkan 100%, maka komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/kinerja.
Berdasarkan masa kerja dan golongan, berikut estimasi take home pay (gaji pokok) yang menjadi dasar THR & Gaji ke-13:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Hati-Hati Tertukar! THR vs Gaji Ke-13
Meski sama-sama menyasar kesejahteraan ASN, Airlangga mengingatkan bahwa THR dan Gaji ke-13 adalah dua hal berbeda dengan jadwal yang berlainan. Jika THR fokus pada kebutuhan Lebaran, maka Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2026 untuk membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Dampak Ekonomi bagi Daerah
Pencairan masif ini diharapkan memberikan efek domino bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama di daerah-daerah seperti Bojonegoro. Peningkatan daya beli ASN biasanya langsung terasa pada sektor perdagangan dan jasa di pasar-pasar lokal.
Untuk memantau regulasi terbaru mengenai teknis pencairan di instansi masing-masing, Anda bisa merujuk pada portal resmi Kementerian Keuangan atau Kemenpan-RB. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko