RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tinggal sebentar lagi bulan suci Ramadan akan tiba untuk umat Islam. Kementerian Agama (Kemenag) RI telah bersiap untuk menyambut bulan Ramadan secara fisik melalui persiapan sidang isbat hilal, sebagai penentuan peralihan bulan dari bulan Sya’ban ke bulan Ramadan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad mengatakan, sidang isbat akan dilaksanakan pada 17 Februari mendatang. Nantinya, hilal atau bulan baru akan ditentukan secara perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan langsung (hilal) dari 37 titik berbeda di seluruh Indonesia.
“Dari situ, dilaksanakan musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," jelas Abu Rokhmad dalam rilis resmi Kemenag pada Kamis (29/1).
Dari 37 lokasi yang akan jadi dudukan pemantauan hilal, salah satunya merupakan lokasi baru. "Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," tambahnya.
Berkaitan hal tersebut, Kemenag juga menerbitkan peraturan baru mengenai rukyatul hilal dan sidang sibat. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat diharapkan dapat mengurangi keraguan masyarakat mengenai awal bulan Ramadan.
Sebagai kilas balik, sebagaimana terjadi hampir setiap tahun, terkadang beberapa lapisan masyarakat menjalani bulan Ramadan pada hari berbeda berhubung menggunakan metode perhitungan hilal yang berbeda. Yang paling sering terjadi, hasil perhitungan hisab dan hasil pengamatan hilal berbeda, menyebabkan awal bulan berbeda sehari.
Dari sini, dicetuskan ide untuk menggabungkan metode hisab maupun hilil untuk menentukan awal bulan Ramadan. Sehingga sidang sibat, serta pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan lebih tertib.
Garis besarnya, perhitungan hisab digunakan sebagai dasar perkiraan hilal, kemudian pengamatan langsung digunakan untuk verifikasi lapangan. Nantinya seperti biasa, berbagai ahli falak dan astronom, serta akademisi dan berbagai pihak terkait akan dilibatkan dalam proses rukyatul hilal dan sidang isbat.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” ujar Abu Rokhmad.
Selebihnya, Kemenag RI tetap akan menggunakan kriteria hilal sesuai kesepakatan Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura (MABIMS), dengan ketentuan hilal terlihat pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika tinggi bulan masih berada di bawah ketentuan tersebut atau belum terlihat secara fisik, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, dan bulan Ramadan jatuh pada esok harinya.
Data hisab yang dimiliki oleh Kemenag saat ini menyebut pada 17 Februari saat matahari terbenam, posisi bulan berada di kisaran -2 derajat 24.71 detik sampai 0 derajat 58.08 detik, dengan sudut elongasi antara 0 derajat 56.39 detik sampai 1 detik 53.60 detik. Hal ini berarti bulan belum memenuhi ketentuan hilal pada waktu tersebut.
Namun tentu, keadaan alam dapat berubah pada waktu tersebut, sehingga rukyatul hilal tetap dilaksanakan untuk mengkonfirmasi hitungan tersebut. “Harapan kami, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional,” ujar Abu Rokhmad. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana