
Oleh:
Agus Ari Afandi
Psikolog unit perlindungan perempuan dan anak Bojonegoro
Malem Sanga, sebagai waktu di penghujung ramadan adalah waktu yang baik untuk menggelar akad nikah. Tidak heran penghulu sibuk untuk menikahkan pasangan yang berbahagia.
Perkawinan sebagai acara yang sakral dan ibadah yang panjang memerlukan persiapan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Bila pasangan sudah siap maka memasuki gerbang rumah tangga akan mengawali kehidupan baru sebagai insan. Namun diantaranya pasangan yang akan menikah itu juga masih kita jumpai mereka yang masih anak-anak.
Berdasarkan data pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama Bojonegoro ada penurunan jumlahnya dari tahun ke tahun. Hal ini adalah upaya bersama yang dilakukan berbagai pihak untuk menurunkan jumlah perkawinan anak. Namun untuk perbandingan dengan wilayah lain di Jawa Timur, jumlah di Bojonegoro masih termasuk tinggi.
Masih berdasarkan data dari pengadilan agama bahwa tiga alasan utama penyebab anak mengajukan perkawinan adalah menghindari zina, kehamilan tidak diinginkan, zina. Tiga faktor ini angkanya cukup tinggi yaitu pada tahun 2025 adalah berturut-turut 184,78, 63. Sementara untuk faktor lain yaitu ekonomi, budaya, putus sekolah sudah banyak berkurang.
Alasan menghindari zina kemudian menikahkan anak bukanlah solusi yang selalu tepat ketika itu dipilih. Justru ini kadang menjadi masalah baru bagi anak ketika sudah menikah dan memiliki keturunan. Ini karena memang mereka sebenarnya belum siap untuk menjalaninya.
Usia anak masih belum siap untuk membina rumah tangga yang dalam praktik hidupnya tidak seindah ketika masih pacaran. Diperlukan kesiapan secara psikologis untuk membina rumah tangga. Memang usia tidak selalu bisa menjadi patokan kesiapan secara psikologis, namun secara umum kematangan usia akan berbanding lurus dengan kematangan psikologis.
Secara fisik dan badan mereka mungkin sudah siap karena sudah menginjak remaja. Namun berbeda dengan kesiapan psikologis. Rasa cinta saja tidak cukup sebagai dasar untuk membina rumah tangga.
Kestabilan emosi adalah aspek psikologis pertama yang harus dimiliki dalam melakukan perkawinan. Kondisi ini akan membuat seseorang untuk tetap tenang, konsisten, dan terkendali dalam menghadapi tekanan, atau situasi emosional tanpa bereaksi berlebihan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




