RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai pencairan tambahan tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah terus menjadi sorotan.
Meskipun anggaran telah dialokasikan, hingga pekan terakhir Januari 2026, masih banyak daerah yang belum mentransfer dana tersebut ke rekening para guru.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, melalui regulasi terbaru telah menetapkan garis waktu dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah agar hak-hak tenaga pendidik ini segera terpenuhi.
1. Landasan Hukum dan Alokasi Anggaran
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebenarnya telah bergerak sejak akhir tahun lalu. Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025.
Keputusan ini menjadi payung hukum untuk dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Faktanya, Kementerian Keuangan sudah mentransfer anggaran tersebut ke Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak tanggal 30 Desember 2025.
2. Batas Akhir Pencairan dan Pelaporan
Berdasarkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang namun tetap memiliki batas tegas bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajibannya.
-
Batas Akhir Laporan Realisasi: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026.
-
Target Percepatan: Mengingat bulan Maret 2026 sudah memasuki siklus baru anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, sejumlah daerah didorong untuk melakukan percepatan pencairan sebelum Lebaran atau sebelum Maret 2026.
3. Mengapa Pencairan di Tiap Daerah Berbeda?
Banyak guru yang mempertanyakan mengapa rekan mereka di daerah lain sudah menerima tunjangan, sementara mereka belum. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa setelah dana masuk ke RKUD, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan waktu pencairan antara lain:
-
Proses Penganggaran APBD: Dana tersebut harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing terlebih dahulu .
-
Verifikasi Data: Dibutuhkan verifikasi data yang ketat untuk memastikan dana sampai ke tangan yang tepat.
-
Urutan Pencairan: Biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dari guru PNS Pusat, PNS Daerah, dan terakhir guru honorer penerima tunjangan profesi.
4. Solusi bagi Guru yang Belum Menerima Tunjangan
Jika hingga saat ini tunjangan Anda belum cair, pemerintah memberikan kanal koordinasi dan pengaduan resmi:
-
Koordinasi dengan Dinas Terkait: Guru disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan atau badan pengelola keuangan di pemerintah daerah masing-masing untuk menanyakan status APBD dan proses transfer.
-
Layanan Terpadu Kemendikdasmen: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka layanan informasi dan bantuan melalui laman resmi ULT Kemendikdasmen untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi guru.
Kesimpulan
Kepastian pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 kini berada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Dengan batas akhir pelaporan pada Juni 2026, diharapkan seluruh daerah segera menyelesaikan proses administrasi agar kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini tetap terjaga.
Tetaplah memantau informasi resmi dari kanal pemerintah dan jangan ragu untuk melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait di wilayah Anda. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko