Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menkeu Pubaya Tetapkan Batas Akhir Pencairan TPG 100 Persen: Kabar Terbaru untuk Guru ASN dan Honorer

Bhagas Dani Purwoko • Senin, 26 Januari 2026 | 18:05 WIB

 

TPG GURU: Menkeu Purbaya tetapkan batas akhir pencairan TPG 100 Persen.
TPG GURU: Menkeu Purbaya tetapkan batas akhir pencairan TPG 100 Persen.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai pencairan tambahan tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah terus menjadi sorotan.

Meskipun anggaran telah dialokasikan, hingga pekan terakhir Januari 2026, masih banyak daerah yang belum mentransfer dana tersebut ke rekening para guru.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, melalui regulasi terbaru telah menetapkan garis waktu dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah agar hak-hak tenaga pendidik ini segera terpenuhi.

1. Landasan Hukum dan Alokasi Anggaran

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebenarnya telah bergerak sejak akhir tahun lalu. Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 Cair November, Cek Mekanisme TPG Baru dan 9 Syarat Wajib Ini!

Keputusan ini menjadi payung hukum untuk dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Faktanya, Kementerian Keuangan sudah mentransfer anggaran tersebut ke Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak tanggal 30 Desember 2025.

2. Batas Akhir Pencairan dan Pelaporan

Berdasarkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang namun tetap memiliki batas tegas bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajibannya.

3. Mengapa Pencairan di Tiap Daerah Berbeda?

Banyak guru yang mempertanyakan mengapa rekan mereka di daerah lain sudah menerima tunjangan, sementara mereka belum. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa setelah dana masuk ke RKUD, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Seleksi PPG Prajabatan Calon Guru 2025 Tidak Gratis! Cek Biaya Pendaftaran, Tata Cara, dan Persyaratannya!

Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan waktu pencairan antara lain:

4. Solusi bagi Guru yang Belum Menerima Tunjangan

Jika hingga saat ini tunjangan Anda belum cair, pemerintah memberikan kanal koordinasi dan pengaduan resmi:

  1. Koordinasi dengan Dinas Terkait: Guru disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan atau badan pengelola keuangan di pemerintah daerah masing-masing untuk menanyakan status APBD dan proses transfer.

  2. Layanan Terpadu Kemendikdasmen: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka layanan informasi dan bantuan melalui laman resmi ULT Kemendikdasmen untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi guru.

Kesimpulan

Kepastian pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 kini berada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Dengan batas akhir pelaporan pada Juni 2026, diharapkan seluruh daerah segera menyelesaikan proses administrasi agar kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini tetap terjaga.

Tetaplah memantau informasi resmi dari kanal pemerintah dan jangan ragu untuk melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait di wilayah Anda. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#landasan hukum #gaji ke13 #Guru #asn #DAK #tunjangan profesi guru #DAU #pemerintah pusat #Sertifikasi #honorer #keuangan #pemerintah daerah #thr #menkeu #alokasi anggaran #pppk #Purbaya #tpg