Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Koalisi Perempuan Soroti Peningkatan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak di Bojonegoro: Korban Kekerasan Minta Bantuan Hukum

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 3 Juni 2026 | 08:20 WIB
KOORDINASI: Aktivis dari KPI meminta bantuan hukum dan rumah aman bagi Korban Kekerasan (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
KOORDINASI: Aktivis dari KPI meminta bantuan hukum dan rumah aman bagi Korban Kekerasan (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meningkatnya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir dinilai bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya jumlah kasus baru, melainkan meningkatnya kesadaran korban untuk melapor dan bersuara.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, fenomena kekerasan khususnya terhadap perempuan selama ini ibarat gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang terjadi di masyarakat.

"Diakui atau tidak, kekerasan itu seperti gunung es. Yang terlihat di permukaan kecil, tetapi yang ada di bawah jauh lebih besar. Karena itu kami tidak heran ketika laporan kasus kekerasan semakin banyak muncul," ujarnya.

Menurut dia, perempuan saat ini semakin memahami hak-haknya dan memiliki keberanian untuk menyampaikan pengalaman dialami. Kemajuan teknologi dan akses media sosial (medsos) juga menjadi sarana bagi korban untuk mencari dukungan serta memperjuangkan keadilan.

Banyak korban yang sebelumnya memilih diam karena takut mendapat tekanan dari lingkungan sekitar. Bahkan hingga kini masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena berbagai pertimbangan, mulai dari rasa takut hingga minimnya dukungan.

Baca Juga: Angka Kekerasan Seksual di Bojonegoro Naik Tiga Tahun Terakhir, Tercatat 49 Kasus pada 2025

Namun, lanjut Himah, kondisi tersebut perlahan berubah. Korban kini memiliki lebih banyak saluran untuk menyampaikan laporan, termasuk melalui medsos ketika proses penanganan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Perempuan sekarang sudah lebih melek teknologi. Mereka bisa memviralkan kasusnya dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ketika tidak memiliki jaringan atau merasa laporannya tidak ditanggapi, media sosial sering menjadi jalan untuk mencari keadilan," katanya.

Perempuan asal Kecamatan Dander itu menyebut, munculnya istilah no viral, no justice menjadi gambaran bahwa sebagian masyarakat merasa perlu membawa kasus ke ruang publik agar mendapatkan perhatian. Fenomena tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kelelahan sekaligus perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan korban.

Karena itu, meningkatnya jumlah laporan kekerasan perlu dilihat sebagai indikator bertambahnya keberanian korban untuk berbicara, bukan sekadar meningkatnya angka kasus. Ia berharap, semakin banyak korban berani melapor sehingga penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih optimal.

"Semakin banyak yang melapor sebenarnya semakin baik, karena artinya korban tidak lagi memilih diam. Mereka berani bersuara dan memperjuangkan haknya," tuturnya.

Himah menambahkan, penanganan kekerasan dari pemerintah kabupaten (pemkab) harus serius, terlebih sudah ada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak (PPA). Sebab, kritik dia, hingga kini belum ada bantuan hukum gratis atau pro bono bagi korban jika ke ranah peradilan.

"Korban sangat butuh itu, rumah aman juga. Jangan sampai ini semua, sudah ada unit PPA dan mendorong perda (peraturan daerah) tapi hanya formalitas. Kalau semua perangkat tidak melalukan dengan serius ya sama saja," ujar dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kekerasan terhadap perempuan #Perempuan #anak #kasus kekerasan #unit ppa