RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementeriannya.
Dilansir dari Jawa Pos, tak hanya pidana penjara, Nadiem juga terancam hukuman total hingga 27,5 tahun jika gagal membayar uang pengganti fantastis senilai lebih dari Rp5,6 triliun.
Tuntutan Berlapis: Penjara, Denda, hingga Uang Pengganti
Dalam persidangan yang digelar Rabu (13/5), Jaksa Roy Riady secara tegas membacakan surat tuntutan yang menyudutkan bos teknologi tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," tegas Jaksa Roy.
Baca Juga: Sidang Tipikor Memanas! Nadiem Makarim Ungkap 'Tim Shadow' Beraksi Atas Restu Jokowi
Rincian tuntutan hukuman bagi Nadiem meliputi:
-
Pidana Pokok: 18 tahun penjara.
-
Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
-
Uang Pengganti I: Rp809.566.125.000.
-
Uang Pengganti II: Rp4.871.469.603.758.
Jaksa memberikan peringatan keras bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika kekayaan Nadiem tetap tidak mencukupi, ia harus mendekam di penjara tambahan selama 9 tahun.
Menghambat Masa Depan Pendidikan Indonesia
Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak hanya sekadar pelanggaran hukum administratif, tetapi sebuah pengkhianatan terhadap program pemerintah yang bersih dari KKN.
Hal yang paling memberatkan adalah dampaknya terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia yang menjadi terhambat akibat penyimpangan dana ini.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dirinci sebagai berikut:
-
Pengadaan Laptop: Rp1.597.888.662.719,74.
-
Pengadaan Cloud Device Management (CDM): USD 44.054.426 atau sekitar Rp621,38 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa pengadaan CDM tersebut dinilai tidak diperlukan dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi kementerian.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan.
Baca Juga: Kejagung RI Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jeratan Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, Nadiem dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan ini menjadi pengingat keras bagi pejabat publik mengenai risiko hukum dalam pengelolaan dana pendidikan yang sangat besar.
Info Tambahan: Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor pendidikan seringkali menjadi area rawan korupsi karena besarnya alokasi anggaran dan kerumitan pengadaan barang/jasa secara digital. Kasus Chromebook ini menambah daftar panjang tantangan dalam menciptakan transparansi anggaran pendidikan di Indonesia.
Nadiem kini terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang sangat lama jika majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko