Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

CLOW Indonesia Soroti Upaya Mediasi Kasus Penendangan Kucing di Lapangan Kridosono

Rahul Oscarra Duta • Selasa, 17 Maret 2026 | 08:30 WIB

PROSES HUKUM BERLANJUT: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menemui pemilik kucing yang ditendang di Blora.
PROSES HUKUM BERLANJUT: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menemui pemilik kucing yang ditendang di Blora.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Komunitas pecinta hewan CLOW Indonesia menyoroti dugaan intervensi dari Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), di tengah proses hukum kasus penendangan kucing hingga mati yang sudah berjalan.

Sebelumnya, Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Blora. Pelimpahan itu menandai kasus telah memasuki tahap penuntutan.

Namun, muncul surat undangan mediasi dari kelurahan yang ditandatangani Lurah Akhmad Jati Waluyo. Dalam surat itu, lima pihak diundang hadir, yakni orang tua pemilik kucing, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tersangka penendang kucing. Undangan mediasi tersebut disebut berdasarkan surat dari FKMB.

Koordinator CLOW Indonesia, Hening Yulia mengaku geram mengetahui adanya upaya mediasi tersebut. Ia menilai langkah itu tidak tepat karena proses hukum sudah berjalan.

‘’Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau ada mediasi, kewenangannya ada di kejaksaan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Selain itu, Hening menilai mediasi yang diinisiasi tidak tepat sasaran. Menurutnya, jika memang ingin menyelesaikan secara damai, yang seharusnya dimediasi adalah pelapor dan terlapor, bukan orang tua pemilik kucing.

‘’Kalau memang ingin mediasi, seharusnya dilakukan sebelum kasus ini diproses hukum. Bukan ketika perkara sudah masuk tahap kejaksaan,” tegasnya.

Hening memastikan, CLOW akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan sekadar soal seekor kucing, melainkan upaya menegakkan keadilan bagi hewan.

‘’Kami tidak peduli siapa pun yang mencoba mengintervensi. Kami akan sikapi. Ini bukan main-main,” katanya.

Rencana mediasi itu akhirnya gagal terlaksana. Orang tua pemilik kucing tidak menghadiri undangan yang dilayangkan pihak kelurahan. ‘’Saya sempat bilang ke mereka, abaikan saja undangan itu. Ikuti proses hukum saja,” tambah Hening.

Sementara itu, Sekretaris FKMB Yudhi Sancoyo mengatakan pihaknya hanya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara damai. Ia menyebut mediasi dimaksudkan agar kedua pihak dapat saling memaafkan.

‘’Kami berharap bisa dimediasi agar ada jalan damai. Tapi pemilik kucing tidak datang,” ujarnya. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#FKMB #indonesia #Penendangan kucing Blora #babinsa #kejaksaan negeri #Kejaksaan #cat lovers #kucing #Mediasi #forum komunikasi #blora #Polres Blora #Restorative Justice