RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penyelidikan kasus penrusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon yang dilakukan oleh Agus Sutrisno terus bergulir. Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi selanjutnya memeriksa enam saksi.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan, pihaknya sudah mendalami kasus dugaan pengrusakan jalan tersebut. Enam saksi yang diperiksa yakni pengadu, kepala desa, dan juga warga sekitar yang melihat.
"Kami sudah minta keterangan, klarifikasi terhadap saksi dari pengadu sebagai pelaksana proyek, konsultan pengawas sebagai saksi. Termasuk salah satunya klarifikasi terhadap saksi kades yang mengetahui tentang pembangunan tersebut dan juga masyarakat sekitar kita klarifikasi sebagai saksi. Kurang lebih ada sekitar enam orang sudah kita mintai keterangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Zainul menyatakan, pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa dokumen berupa foto dan video. Selain itu, pelaku juga menyingkirkan rambu-rambu pengalihan arus jalan. "Nantinya termasuk Agus (terlapor) sendiri akan segera kami panggil," terang Kasatreskrim. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana