RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dua bus berisi jemaah haji asal Indonesia mengalami kecelakaan saat melintasi wilayah Madinah pada Rabu siang WIB (29/4). Seorang jemaah harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut.
Menurut temuan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, kecelakaan tersebut melibatkan rombongan yang tergabung dalam kloter SUB-02 dan JKS-01. Kecelakaan tersebut terjadi di wilayah turut Manthiqa Baidha, atau lebih umum dikenal sebagai Jabal Magnet.
"Bus SUB-02 yang sedang melaju menabrak lambung bus JKS-01," jelas Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi pada Rabu sebagaimana dikutip dari rilis Kemenhaj dan Jawa Pos.
Diketahui, kloter SUB-02 mengangkut jemaah haji asal Probolinggo, sementara kloter JKS-01 mengangkut jemaah haji asal Bekasi. Salah satu jemaah haji asal Probolinggo harus dilarikan ke rumah sakit setempat akibat kecelakaan tersebut.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” lanjut Hasan.
Baca Juga: Haji 2026: Ada Masalah di Tanah Suci? Lapor Cepat Lewat 'Kawal Haji' Tanpa Perlu Install Aplikasi!
Selain Hartini terdapat 10 korban lain dalam kecelakaan tersebut, namun semuanya hanya mengalami luka ringan. Rinciannya terdapat 7 jemaah kloter JKS-01, 2 jemaah kloter SUB-02, dan seorang pengurus dari KBIHU Nurul Haramain Probolinggo, yang menjadi pendamping jemaah haji kloter SUB-02.
Hasan menjamin Kemenhaj bakal mendampingi para jemaah terdampak dari sisi medis dan logistik sepanjang masa pemulihan. Di sisi lain, Kemenhaj mewanti-wanti agar KBIHU berkoordinasi dengan Kemenhaj dalam pelaksanaan kegiatan ibadah haji.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tambah Hasan.
Kemenhaj juga tetap mengizinkan KBIHU menggelar ziarah ke berbagai tempat ibadah dan tempat suci di Madinah dalam kegiatan haji, misal Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Namun Kemenhaj melarang pagelaran aktivitas lain di luar kegiatan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah haji, sert apungutan ekstra di luar kepentingan ibadah.
“Tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” ujar Hasan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana