RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda atau haji non-kuota, praktis hanya pemegang visa haji reguler sesuai perolehan kuota calon jemaah haji (CJH) yang dapat berangkat ke tanah suci dan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada Rabu (15/4).
"Pemerintah Saudi semakin memperketat proses haji. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi," jelas Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf Hasyim kepada awak media pada Rabu siang, sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut, pada tahun lalu Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Imigrasi menangkap sekitar 1.000 pengunjung yang ketahuan mencoba berangkat haji tanpa menggunakan visa haji, dan/atau menggunakan visa lain. Dari jumlah tersebut, sebagian tertangkap basah ketika sudah sampai Makkah.
"Mereka hanya punya visa ziarah ataupun visa kerja. Tahun ini pemerintah Arab Saudi akan lebih ketat dalam menyeleksi atau memeriksa,” papar Gus Irfan.
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Tak Ada Haji Furoda, Arab Saudi Hanya Terbitkan Visa haji Resmi
Tentu jika ketahuan, warga yang nekat dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari denda, hingga deportasi atau pengusiran dari Arab Saudi. Bahkan mereka yang ketahuan nekat masuk tanpa visa yang benar dapat dilarang masuk wilayah Arab Saudi untuk kebutuhan apapun dalam waktu lama.
“Yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa masuk lagi ke Arab Saudi. Karena itu kita harap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji mohon jangan berangkat, saya khawatir nanti akan ada permasalahan," tambah Gus Irfan.
Selain itu, Kemenhaj juga mengingatkan kembali bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda dan visa haji mujamalah. Sehingga masyarakat harus berhati-hati jika ada oknum layanan ibadah haji yang menawarkan keberangkatan haji dengan dua jenis visa tersebut, terlebih dengan sifat kedua visa yang diterbitkan terbatas.
“Terkait visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi. Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia. Yang pasti berangkat adalah visa haji berdasarkan kuota, selebihnya tingkat ketidakpastiannya itu tinggi. Karena nanti ada orang jual visa di internet seolah-olah dapat visa mujamalah, itu tingkat kepastiannya sangat rendah,” jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan telah menutup gerbang kota Makkah untuk menyambut musim ibadah haji mulai Senin (13/4). Selain itu, penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk ditutup sementara mulai 18 April (1 Dzulqaidah 1447 H) hingga 31 Mei (14 Dzulhijjah 1447 H).
Selain pemegang visa haji, hanya masyarakat dengan izin tinggal di Makkah, serta pekerja di wilayah Masjidil Haram dan tempat suci di sekitar Makkah yang diperbolehkan keluar masuk Makkah. Selebihnya, masyarakat setempat tidak diperkenankan memasuki wilayah kota suci tersebut. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana