RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), serta penyaluran sembako. Caranya, kementerian menargetkan penyelesaian pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) lebih cepat.
Targetnya, penyaluran Bansos PKH dan Sembako triwulan kedua paling dini dilakukan pada 10 April mendatang. Jadwal tersebut diungkap oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Rabu (1/4).
Selain itu, nantinya percepatan ini juga akan memengaruhi penyaluran Bansos di berbagai triwulan berikutnya. Pria yang kerap disapa Gus Ipul tersebut juga yakin waktu pemutakhiran yang lebih cepat juga meluangkan lebih banyak waktu untuk melakukan penyaluran Bansos.
“Biasanya data itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya. Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima, dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” jelas Gus Ipul pada Rabu sebagaimana dikuip dari rilis resmi kementerian.
Selebihnya, pencairan bansos PKH dan sembako tetap dilakukan sebulan sekali. Untuk triwulan kedua, berarti bansos disalurkan pada 10 April, 10 Mei dan 10 Juni. “Dengan waktu yang lebih banyak untuk penyaluran, kita harapkan prosentase penyalurannya terus meningkat,” tambah Gus Ipul.
Selain itu, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa pencairan bansos tetap dilakukan melalui Bank Himbara. Namun bagi mereka yang belum memiliki rekening bank untuk proses pencairan dana, penyaluran Bansos juga dilaksanakan melalui Kantor Pos terdekat dari domisili penerima hingga rekening selesai dibuat.
“Karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos,” ujar Gus Ipul.
Sebagai pengingat kembali, jadwal pencairan bansos sesuai ketentuan saat ini sebagai berikut, dengan penyaluran dilakukan setiap tanggal 10:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana