Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ingin Tahu Besaran THR Untuk Pekerja Swasta dan Harian? Begini Cara Menghitungnya Menurut Undang-Undang

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:50 WIB
Ilustrasi THR (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi THR (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bulan Ramadan sebentar lagi akan menyambut umat manusia di berbagai belahan dunia. Bagi para pekerja di Indonesia, selain untuk mengejar pahala dan suka cita, Ramadan juga dinanti karena mendatangkan hak yang berhak mereka peroleh, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Secara teknis menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR tidak secara hakiki terikat pada bulan suci Ramadan, dan dapat diberikan pada hari raya lain sesuai kepercayaan pekerja yang dipekerjakan sebanyak satu kali dalam setahun. Hanya saja karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, THR paling sering cair menjelang hari raya Idul Fitri.

Tentu THR wajib diberikan kepada pekerja tanpa memandang status kepegawaian mereka, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta berhak menerima THR sebagai hak mereka. Pun demikian, ASN menerima THR sedikit lebih cepat, yakni maksimal H-10 lebaran, dibanding dengan karyawan swasta yang dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.

Selebihnya, metode untuk menghitung THR yang berhak diterima kurang lebih sama untuk kedua belah pihak, dan juga diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Yang membedakan nantinya adalah masa kerja pegawai, terutama untuk pegawai baru.

Pasal 2 Permenaker tersebut mensyaratkan pekerja berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi para pekerja dengan perjanjian kerja lepas harian. Selain itu, Pasal 7 juga menyebutkan bahwa karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal 30 hari sebelum hari raya juga berhak menerima THR.

Kemudian sebagaimana diatur melalui Pasal 3, perhitungan THR untuk karyawan berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

Pekerja telah bekerja selama satu tahun atau lebih

Jika seorang pekerja telah bekerja di perusahaan selama satu tahun (12 bulan) atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu kali upah bulanan, yakni gaji pokok plus total tunjangan tetap.

Pekerja telah bekerja kurang dari 12 bulan

Jika seorang pekerja telah bekerja di perusahaan kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan adalah sejumlah:

THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12

Misal seorang karyawan baru telah bekerja selama dua bulan, dan menerima upah sebesar Rp 3 juta, termasuk tunjangan. Maka upah yang berhak diterima adalah:

(2 x Rp 3.000.000) / 12 = Rp 6.000.000 / 12 = Rp 500.000

Pekerja/buruh lepas harian, telah bekerja selama satu tahun atau lebih

Jika seorang pekerja bekerja secara lepas selama satu tahun (12 bulan) atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sebesar rata-rata total upah yang diterima dalam satu bulan selama 12 bulan terakhir. Jika pekerja dibayar harian, maka upah dalam satu bulan merupakan upah harian dikalikan 30 hari.

Pekerja/buruh lepas harian, telah bekerja kurang dari 12 bulan

Serupa seperti pekerja lepas yang telah bekerja selama setahun, pekerja lepas yang bekerja kurang dari setahun berhak menerima THR sebesar rata-rata total upah yang diterima dalam satu bulan selama mereka bekerja. Jika pekerja dibayar harian, maka upah dalam satu bulan merupakan upah harian dikalikan 30 hari.

Sebagai kewajiban dari pemerintah, setiap perusahaan wajib membayarkan THR dan melaporkan pembayaran tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah masing-masing. Para pekerja juga memiliki hak untuk melakukan pengaduan terhadap prosespembayaran THR melalui Disnaker, yang umumnya mendirikan posko THR jelang masa pembayaran THR. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#ramadan #upah #buruh #Tunjangan #tunjangan hari raya #Pekerja #Perusahaan #Lebaran #bulan ramadan #karyawan #idul fitri #thr #hari raya #gaji