BLORA, Radar Bojonegoro – Perolehan retribusi pasar pada tahun lalu mencapai Rp 6 miliar. Namun, nominal pemanfaatan penerimaan retribusi yang kembali ke pedagang pasar masih di bawah 10 persen. Seharusnya, nilai yang kembali untuk pedagang pasar lebih banyak.
’’Selama ini, nilai retribusi yang kembali ke pedagang pasar masih sangat minim, di bawah 10 persen," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Margoyuwono.
Pihaknya menjelaskan, pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, nilai retribusi yang harus dikembalikan bisa lebih besar. Sebab, dalam peraturan tersebut menyebutkan harus diutamakan.
Menurutnya, besaran bisa mencapai 50 persen dari hasil retribusi pasar untuk pedagang pasar. ’’Harapannnya bisa ditingkatan, agar bisa seimbang antara peningkatan tarif retribusi dengan pemanfaatannya untuk pedagang pasar,” terangnya.
Margoyuwono menerangkan, nilai pemanfaatan pemerimaan retribusi yang kembali kepada masyarakat tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas pasar. Sehingga, jika terjadi kenikan tarif retribusi, maka tidak timbul gejolak. Karena pedagang merasakan manfaat pajak retribusi yang dibayarkan.
’’Dimanfaatkan untuk pelayanan pasar lebih baik, nanti akan berimbas kepada ramainya pembeli, pedagang pun akan senang,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Induk Cepu Repto melakukan diskusi dengan pedagang pasar untuk menolak kenaikan tarif retribusi yang tinggi. Sebab, tidak diimbangi dengan perbaikan sarana prasarana pasar. Tentu hal itu berdampak pada berkurangnya pengunjung pasar. Sehingga, potensi penjualan bisa menurun.
MPKN Desak Revisi Perda PDRD
Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora Sukisman menilai perolehan retribusi pasar Rp 6 miliar pada tahun lalu itu belum diimbangi dengan perbaikan fasilitas pasar.
’’Kami meminta pemkab (pemerimtah kabupaten) dan DPRD merevisi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta perbup (peraturan bupati) yang mengatur pelaksaanaan teknisnya,” ujarnya.
Menurutnya, skema Pemkab Blora menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar itu tidak kreatif. Karena menaikkan tarif retribusi di saat ekonomi Blora belum membaik. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari