RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Memasuki Ramadan dan menjelang Idulfitri 2026, pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih menunggu kepastian regulasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Nur Sujito belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran maupun jadwal pencairan THR tahun ini.
Hingga Kamis (26/2) sore, belum memberikan respons ketika dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro. Sebagai gambaran, pada 2025 lalu Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar untuk pembayaran THR ASN.
Saat itu, sebanyak 12.595 ASN menerima THR, terdiri atas 6.917 pegawai negeri sipil (PNS) dan 5.678 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro tercatat lebih besar.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), saat ini terdapat 6.968 PNS, 9.376 PPPK, serta 48 PPPK paruh waktu. Total keseluruhan mencapai 16.392 pegawai ASN.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro Daniar Surya Adi Permana menyampaikan, bahwa pencairan THR tahun ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Masih menunggu (regulasi) Peraturan Pemerintah-nya ditetapkan untuk tahun 2026 ini,” ujarnya saat dihubungi. Saat ditanya mengenai kepastian apakah PPPK paruh waktu (PW), akan menerima THR atau tidak, Daniar sapaannya, menyebut tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih terang.
Dengan belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum, teknis pencairan dan besaran anggaran THR ASN Bojonegoro 2026 masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. (kam/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana