RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Ferdianto, mengatakan tim telah melakukan penyisiran di lapangan. Hasil klarifikasi awal pun telah dilaporkan kepada Kejati Jawa Tengah.
"Untuk hasil penyisiran sementara sudah kami laporkan ke Kejati Jawa Tengah," ujarnya.
Hendi menjelaskan, berdasarkan data sementara terdapat sekitar 90 unit dapur SPPG di Kabupaten Blora. Namun, hasil klarifikasi secara menyeluruh masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
"Sesuai surat perintah (Sprin), proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, membenarkan adanya kunjungan dari Kejari Blora. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih bersifat koordinasi sekaligus verifikasi data terkait perkembangan pelaksanaan SPPG di Kabupaten Blora.
Artika menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan Kejari berfokus pada pendataan perkembangan SPPG, mulai dari unit yang telah beroperasi, siap beroperasi, hingga yang masih dalam tahap pembangunan maupun persiapan.
Baca Juga: Mayoritas Pekerja SPPG di Blora Belum Dikaver JKN
Ia menegaskan, klarifikasi hanya dilakukan di tingkat Korwil SPPG. Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan adanya pemeriksaan langsung ke masing-masing dapur SPPG.
"Sampai sekarang belum ada laporan dari kepala SPPG maupun koordinator kecamatan terkait kunjungan ke masing-masing dapur," katanya.
Menurut Artika, koordinasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi persoalan di lapangan.
Berdasarkan data Korwil SPPG Blora, saat ini terdapat 94 unit SPPG yang telah beroperasi. Selain itu, sembilan unit masih menunggu pencairan dana untuk mulai beroperasi, sedangkan 43 unit lainnya masih dalam tahap persiapan.
Terkait penentuan lokasi maupun operasional SPPG, Artika menegaskan seluruh proses dilakukan melalui sistem sehingga Korwil tidak memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi maupun unit yang beroperasi.
"Penentuan dilakukan melalui sistem, sehingga Korwil tidak memiliki kewenangan," pungkasnya. (ozi/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko