DPMD Blora Kawal Administrasi Desa: Usai Sekdes Nglebak Jadi Tersangka

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bergerak cepat menyusul penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono alias Peyek, sebagai tersangka.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan menyiapkan pendampingan administrasi.
Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati menegaskan pelayanan publik di Desa Nglebak tidak boleh terganggu meski salah satu perangkat desanya tengah menghadapi proses hukum.
Karena itu, pihaknya akan mendampingi pemerintah desa agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: 79 Ribu Rumah di Blora Masih Reyot
"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kami akan memberikan pendampingan administratif kepada Pemerintah Desa Nglebak," ujarnya.
Yayuk mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menjerat salah satu perangkat desa tersebut.
Namun, ia menegaskan Dinas PMD menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri penanganan perkara.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penanganannya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Yayuk, fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Kabupaten Blora Jadi Rujukan Daerah Lain, Perihal Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Minyak Rakyat
Seluruh administrasi pemerintahan desa harus tetap terlaksana sehingga kebutuhan warga tidak terdampak oleh persoalan hukum yang sedang dihadapi salah satu perangkat desa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




