Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPMD Blora Kawal Administrasi Desa: Usai Sekdes Nglebak Jadi Tersangka

R
Penulis: Rahul Oscarra Duta❯
JADI MASALAH : Pembangunan jalan di Desa Nglebak yang menjerat sekretaris desa menjadi tersangka. (Rahul/RADAR BOJONEGORO)
JADI MASALAH : Pembangunan jalan di Desa Nglebak yang menjerat sekretaris desa menjadi tersangka. (Rahul/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bergerak cepat menyusul penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono alias Peyek, sebagai tersangka.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan menyiapkan pendampingan administrasi.

Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati menegaskan pelayanan publik di Desa Nglebak tidak boleh terganggu meski salah satu perangkat desanya tengah menghadapi proses hukum.

Advertisement

Karena itu, pihaknya akan mendampingi pemerintah desa agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kami akan memberikan pendampingan administratif kepada Pemerintah Desa Nglebak," ujarnya.

Advertisement

Yayuk mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menjerat salah satu perangkat desa tersebut.

Namun, ia menegaskan Dinas PMD menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri penanganan perkara.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penanganannya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut Yayuk, fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Seluruh administrasi pemerintahan desa harus tetap terlaksana sehingga kebutuhan warga tidak terdampak oleh persoalan hukum yang sedang dihadapi salah satu perangkat desa.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet

DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet

Potensi pendapatan asli desa (PADes) dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial di Blora belum tergarap. DPRD Blora mendorong Pemkab Blora memfasilitasi desa menyiapkan regulasi pemanfaatan aset tersebut.

271 Desa di Kabupaten Blora Belum Atur Sewa Jaringan Internet

271 Desa di Kabupaten Blora Belum Atur Sewa Jaringan Internet

Pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial di Kabupaten Blora belum memberikan pemasukan bagi pemerintah desa. Dari total 271 desa di Blora, belum ada satu pun yang memiliki peraturan desa (Perdes) sebagai landasan pengaturan

Pemkab Blora Usulkan Anggaran Rp 8,5 Miliar, 242 Desa Bakal Gelar Pilkades 2027

Pemkab Blora Usulkan Anggaran Rp 8,5 Miliar, 242 Desa Bakal Gelar Pilkades 2027

Sebanyak 242 desa di Kabupaten Blora bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027. Untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Blora mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer