RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penanganan kasus Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satreskrim Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan kini menunggu hasil penelitian jaksa.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, berkas perkara dugaan pengrusakan jalan tersebut telah dinyatakan rampung di tingkat kepolisian.
‘’Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa selama 14 hari ke depan. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap dua.
‘’Kalau sudah P21, nanti kita tahap dua,” imbuhnya. Sebelumnya, Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan ke Kejari
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2), saat proyek peningkatan jalan rigid ruas Turirejo–Palon–Nglobo tengah berjalan. Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp 1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora dan dikerjakan oleh CV Meteor Jaya.
Pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Di sisi lain, Agus Palon membantah tudingan tersebut. Ia menilai proses penetapan tersangka berjalan terlalu cepat dan menegaskan tidak melakukan perusakan. ‘’Saya tidak merasa merusak. Waktu itu saya hanya mau melintas,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada papan pemberitahuan pengalihan arus di lokasi proyek saat kejadian. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak menimbulkan persoalan hukum. (hul/ind)
Editor : Hakam Alghivari