RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang mengajukan reaktivasi masih sangat minim. Dari 35 ribu peserta PBI JKN, terdata jumlah yang mengajukan reaktivasi belum sampai 500 peserta.
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi data.
Ia menyebut, hingga kini terdapat sekitar 485 jiwa yang telah mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial. Sementara, sisanya masih dalam proses pengecekan ulang.
Baca Juga: 35 Ribu PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPRD Blora Usulkan SKTM Sebagai Solusi Sementara
“Saat ini masih dilakukan pengecekan ulang di lapangan,” ungkapnya.
Luluk menambahkan, penetapan desil sebagai dasar penentuan kelayakan penerima bantuan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) turut memengaruhi status kepesertaan masyarakat.
“Penetapan desil dilakukan oleh BPS, sehingga ada kemungkinan terjadi perpindahan kategori apakah layak atau tidak menerima bantuan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto mengaku prihatin dengan masih adanya warga tidak mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kepesertaan PBI yang dinonaktifkan.
“Kami ingin semua masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dengan baik. Jangan sampai masyarakat tidak mampu yang sakit justru terlantar karena tidak bisa berobat,” tandasnya.
Berdasarkan data hingga Februari 2026, terdapat sekitar 35 ribu peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Blora yang sempat dinonaktifkan. Sebagian di antaranya kini telah kembali diaktifkan.
Namun, data hingga bulan ini menunjukkan jumlah penonaktifan masih bertambah, yakni sekitar 490 peserta.
Terpisah, Hal ini diungkapkan oleh Kepala BJS Kesehatan Cabang Pati yang membawahi Blora Rembang Pati Grobogan, Nuzulul Hasan menyatakan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama penderita penyakit kronis dan warga miskin yang masih bisa mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
“Sekarang prosesnya lebih cepat, rata-rata bisa selesai dalam sehari karena sudah ada koordinasi lintas instansi,” jelasnya.
Sedangkan, untuk cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora tergolong tinggi. Namun, tingkat keaktifan peserta masih menjadi pekerjaan rumah.
Baca Juga: Awas! Bantuan PKH dan BPNT 2026 Bisa Hangus Gara-Gara BPJS PBI Nonaktif, Segera Cek Statusmu!
Hingga saat ini cakupan kepesertaan JKN di Blora telah mencapai 96,8 persen. Meski begitu, tingkat keaktifan peserta baru berada di angka 68,8 persen.
“Artinya masih ada masyarakat yang belum aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko