Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Akui Mobil Dinas Dipakai Mudik Setelah Ketahuan di Medsos, Bupati Blora Copot Plt Sekwan

Rahul Oscarra Duta • Kamis, 2 April 2026 | 08:40 WIB
DIBERI KETEGASAN: Agus Listiyono dicopot dari jabatannya sebagai Plt Sekwan Blora, karena kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)
DIBERI KETEGASAN: Agus Listiyono dicopot dari jabatannya sebagai Plt Sekwan Blora, karena kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bupati Blora Arief Rohman bertindak cepat. Pelaksana tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan) Blora Agus Listiyono dicopot dari jabatannya, setelah mengakui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.

Keputusan itu diteken kemarin (1/4). Posisi Plt Sekwan kini diisi Asisten III Setda Blora. Selain pencopotan, Agus juga mendapat surat teguran. ‘’Per hari ini (kemarin, red) Plt Sekwan kami ganti. Ini bentuk ketegasan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief.

Langkah tersebut diambil usai Agus mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf ke publik. Namun, menurut Arief, pengakuan saja tidak cukup, yakni disiplin aparatur harus ditegakkan.

‘’Yang bersangkutan sudah minta maaf. Tapi sebagai komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya foto mobil dinas berpelat merah K 28 E di media sosial. Kendaraan itu diduga dipakai untuk perjalanan pribadi ke luar daerah saat momentum Lebaran.

Baca Juga: ASN Resmi WFH Tiap Jumat! Strategi Baru Pemerintah Tekan Konsumsi BBM Tanpa Naikkan Harga, Simak Aturannya!

Agus tak menampik. Ia mengaku sendiri yang mengemudikan mobil tersebut pada Sabtu (21/3). Pagi hari, ia bersilaturahmi ke rumah Bupati. Siang, lanjut ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran, Blora. Sore harinya, perjalanan diteruskan ke Sragen untuk mengunjungi mertua.

‘’Saya sendiri yang membawa mobil itu. Setelah dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen,” ujarnya.

Perjalanan dilakukan melalui jalur Kuwu–Wirosari, Kabupaten Grobogan. Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan itu melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam warga hingga viral.

Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyebut kurang cermat dalam memahami aturan tersebut.

‘’Saya tahu ada surat itu. Saya akui salah karena tidak cermat,” katanya. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#plt sekwan #Arief Rohman #Mobil Dinas #mudik #blora