RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Legalisasi ribuan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora belum berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hingga kini, pemerintah daerah belum memiliki regulasi yang mengatur kontribusi dari produksi sumur minyak masyarakat tersebut.
Seperti diketahui, Pemkab Blora telah menetapkan sebanyak 2.697 sumur minyak rakyat melalui kebijakan turunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dalam skema pengelolaannya, sumur-sumur tersebut dikelola oleh tiga pihak, yakni BUMD PT Blora Patra Energi (BPE), Koperasi Blora Migas Energi (BME), serta PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Meski sudah legal, kontribusi sektor ini ke kas daerah masih belum jelas. Komisaris PT BPE, Seno Margo Utomo, menyebut ketiadaan payung hukum di tingkat daerah menjadi kendala utama.
“Potensinya besar, tetapi belum ada dasar hukum untuk menarik kontribusi ke PAD. Ini yang harus segera dikejar,” ujarnya.
Ia menegaskan, legalisasi seharusnya menjadi momentum bagi daerah untuk ikut mendapatkan manfaat fiskal. Tanpa regulasi turunan, peluang tersebut berpotensi hilang.
“Kalau tidak segera diatur, daerah hanya jadi penonton. Padahal aktivitasnya ada di sini, dampaknya juga di sini,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika diasumsikan separuh dari total sumur aktif dengan produksi minimal satu ton per hari, maka satu sumur bisa menghasilkan sekitar 30 ribu liter per bulan. Dengan skema kontribusi sekitar Rp 2 juta per tangki dan rata-rata enam tangki per bulan, potensi pemasukan bisa mencapai Rp 14,4 miliar per bulan atau sekitar Rp 170 miliar per tahun.
“Angka itu realistis. Bahkan bisa lebih jika produksi optimal. Ini potensi yang sayang kalau tidak masuk PAD,” imbuhnya.
Namun, hingga kini pemerintah daerah dinilai masih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Salah satu pertimbangannya, skema retribusi dari sektor tersebut belum secara eksplisit masuk dalam klasifikasi jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Di sisi lain, pelaku usaha yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat disebut tidak keberatan jika dikenai kewajiban kontribusi, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi aturan.
Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah didorong segera menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Selain skema retribusi, opsi lain seperti kontribusi tetap atau bagi hasil dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
“Pelaku siap, tinggal regulasinya dipercepat. Jangan sampai momentum ini hilang,” pungkas Seno. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana