Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PT BPE Butuh Penyertaan Modal: BPPKAD Sarankan Proposal Diperbaiki

Hakam Alghivari • Jumat, 7 Juni 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi BPE
Ilustrasi BPE

BLORA, Radar Bojonegoro - Usaha pengelolaan sumur tua oleh PT Blora Patra Energi (PT BPE) belum optimal. Direktur Operasional PT BPE Blora Prima Segara mengungkapkan, mengelola semua sumur tua di seluruh wilayah Blora butuh bantuan pemkab, dalam hal mengupayakan perizinan.

Mengingat, seluruh lapangan sumur tua bisa dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) yaitu PT BPE dan Koperasi Unit Desa (KUD), sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2008. ’’Meminta pemkab untuk mengupayakan izin semua lapangan yang ada sumur tua minyak dikelola BPE dan KUD,” terangnya.

Prima mengatakan, untuk mewujudkan itu, perlu pencarian dan pendataan sumur-sumur tua yang belum masuk di BPE. Sehingga, pihaknya perlu disokong dengan penambahan modal. ’’Dibutuhkan tambahan modal untuk BPE,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Plt Dirut PT BPE tersebut.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji mengatakan, sebelum ada pergantian Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT BPE, pernah ada proposal pengajuan penyertaan modal.

Namun, pada saat itu ditolak, lantaran proposal yang diajukan tidak ada poin pokok yang bisa menjadi acuan menambah pendapatan. ’’Tahun ini tidak ada (penyertaan modal untuk PT BPE) karena isi proposal hanya operasional, masih perlu diperbaiki,” terangnya.

Mumuk mengatakan, masih membuka ruang bila PT BPE ingin memperbaiki proposal penyertaan modal untuk meningkatkan pendapatan. Tentu, harus lebih baik dari proposal yang sebelumnya diajukan.

Terlebih, penyertaan modal tersebut sudah tertuang dalam Perda. ’’Direktur yang baru terpilih bisa mengajukan kembali proposal penyertaan modal,” jawabnya.

Anggota Komisi B DPRD Blora Abdullah Aminuddin mempertanyakan konsep bisnis dari PT BPE, penambang, dan investor yang menggarap pengelolaan sumur tua di Semanggi dan Ledok. Pada saat itu, pihaknya terang-terangan menolak penambahan modal sebelum konsep bisnis PT BPE jelas akuntabel.

 

’’Saya dulu terus terang menolak penambahan penyertaan modal untuk PT BPE karena konsep bisnisnya belum jelas,” jelasnya. Menurutnya, risiko bisnis tambang sumur sangat besar.

Sehingga, butuh perhitungan yang matang. Ia menegaskan kembali, kinerja PT BPE harus jelas dahulu, seperti apa eksistensi bisnisnya, tidak hanya di bidang pengelolaan sumur tua. Tapi lebih luas lagi, bisa menjadi penyedia operasional migas. (luk/bgs)

 

Editor : Hakam Alghivari
#Bisnis #pengelolaan sumur tua #akuntabel #sumur tua #blora