BLORA, Radar Bojonegoro - Setelah sebulan lebih lakukan penyidikan, Polres Blora akhirnya tetapkan satu tersangka peristiwa kebakaran Pasar Ngawen pada 9 Januari lalu. Yakni, salah satu pemilik kios berinisial AM, 55, warga Dusun Kajangan, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora.
Tersangka dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau maksimal satu tahun kurungan. Kejadian yang menjadi buah bibir masyarakat Blora di awal 2024 itu meninggalkan luka mendalam bagi para pedagang selaku korban dan harus kehilangan sumber mata pencahariannya.
Diketahui, kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas kebakaran. Lalu, hasilnya diketahui awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM.
’’Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB. Dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar. Kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM,” ucap Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (8/2).
’’Di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan ’Mau liline wis mok pateni apa durung?’ (Tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?),” imbuhnya.
Kemudian, saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa dibantu saksi lain. Namun, karena api sudah membesar dan warga berusaha memadamkan api dengan air sudah tidak dapat padam. Api pun sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.
Perlu diketahui, bahwa total kerugian akibat kebakaran Pasar Ngawen ditaksir sekitar Rp 30,69 miliar. Adapun jumlah pedagang yang menjadi korban total sebanyak 1.177 pedagang. Kebakaran tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih selama 11 jam, tepatnya pukul 01.00 WIB pada 10 Januari. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana