Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mantan Kades Kedungbacin Jadi DPO

M. Yusuf Purwanto • Senin, 3 April 2023 | 20:26 WIB
Djatmiko (ISTIMEWA FOR RDR.BLORA)
Djatmiko (ISTIMEWA FOR RDR.BLORA)
’’Penyidik sudah datang ke rumahnya menyampaikan panggilan juga secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.’’

Djatmiko, Kasi Intel Kejari Blora

BLORA, Radar Bojonegoro - Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbacin, Kecamatan Todanan Rasmo ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Hal itu dilakukan setelah Rasmo tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Rasmo dipanggil untuk diperiksa atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD) 2018-2019.

 

Penyidik masih fokus melakukan pencarian tersangka. Sehingga, belum belum menentukan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau tidak.

 

‘’Itu (dugaan keterlibatan pihak lain, red) menjadi kewenangan penyidik untuk menjelaskan materi penyidikan,’’ ujar Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko kemarin (2/4).

 

Djatmiko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Rasmo sebagai DPO sejak 28 Maret lalu. Itu setelah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka tidak ditanggapi. Bukti yang dipegang penyidik sudah kuat adanya dugaan korupsi.

 

‘’Penyidik sudah datang ke rumahnya menyampaikan panggilan juga secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan,’’ paparnya.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejari melakukan ekspos dan menemukan sejumlah alat bukti, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Akibat dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta rupiah.

 

‘’Intinya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk kegiatan fisik pada Tahun 2018-2019, belum selesai namun di laporan 100 persen,’’ paparnya.

 

Untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, sejumlah pihak mulai camat, perangkat desa, dan kepala desa yang saat ini menjabat telah dimintai keterangan

 

‘’Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan,’’ pungkasnya. (luk/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto
#mBangun Blora Berkelanjutan #dugaan korupsi #kades #blora