Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha Resmi Dipecat

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 21 Juni 2024 | 21:06 WIB
Bupati Blora Arief Rohman dan para jajaran petinggi Blora Artha klarifikasi terkait permasalahan di tubuh blora artha. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
Bupati Blora Arief Rohman dan para jajaran petinggi Blora Artha klarifikasi terkait permasalahan di tubuh blora artha. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha Sigit Arie Heryanto resmi dipecat. Hal itu dilontarkan langsung Bupati Blora Arief Rohman kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, saat wawancara di Rumah Dinas Bupati, Jumat pagi (21/6). Pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan, dikarenakan adanya pelanggaran berat.

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari OJK. Sebab, menyangkut pelanggaran berat yang dilakukan Sigit. ‘’Kami putuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat. Karena ada pelanggaran berat ya,’’ tegasnya.

Ia juga mengarahkan kabag perekonomian untuk melakukan pengisian posisi tersebut. ‘’Kami mengundang putra-putri daerah profesional dalam dunia perbankan untuk mengisi formasi direksi tersebut,’’ tuturnya.

Menururtnya, pihaknya melakukan recovery segera. Mas Arief juga menuturkan, pihak-pihak OPD bakal diajak menabung bersama di Bank Blora Artha. ‘’Selain itu, kami juga mengundang nasabah prioritas untuk diberikan reward telah memercayakan tabungannya ke Perumda BPR Bank Blora Artha,’’ jelasnya.

Selanjutnya, Arief juga bakal mengarahkan pebisnis dan petani milenial untuk menggunakan Perumda BPR Bank Blora Artha untuk melakukan transaksi kredit membantu pengembangan usaha. ‘’Ini semata-mata untuk memajukan perekonomian Blora dan memajukan bank daerah,’’ tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut. ‘’Jadi, Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi, kami kecolongannya di situ,’’ terangnya.

Terpisah, Direktur Utama Blora Artha, Arief Syamsuhuda mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu. Dan, pelaporan awal pada Juni 2023 lalu. Lalu, pihaknya sempat memanggil dan BAP. Tapi, selalu mangkir. ‘’Dari Januari sudah ndak pernah masuk. Kami panggil, tapi mangkir karena berbagai alasan. Intinya, sekarang sesuai pertimbangan, kami berhentikan secara tidak hormat,’’ tegasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Arief Rohman #Rekomendasi #blora artha #dewas #bpr #bap #perumda #OJK #gratifikasi #opd #blora #bupati blora