RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Proses penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro mulai berjalan. Sejak Rabu (20/5), satuan kerja (satker) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menjelaskan, untuk pengajuan SPM gaji ke-13 yang masuk selama Mei, akan dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 2 Juni 2026.
“Mulai Rabu (20/5) Satker sudah bisa mengajukan SPM gaji ke-13. Atas SPM gaji ke-13 yang diajukan bulan Mei, akan diterbitkan SP2D pada 2 Juni 2026,” ujarnya.
Penyaluran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk wilayah pembayaran KPPN Bojonegoro mencapai sekitar Rp 39,07 miliar.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Rp 39 Miliar Cair, Guru dan Dosen Dijatah Tunjangan Profesi
Dana tersebut diperuntukkan bagi 5.637 pegawai PNS, TNI, dan Polri dengan nilai Rp 26,82 miliar. Selain itu, sebanyak 255 PPPK menerima alokasi sekitar Rp 905 juta. Sementara pembayaran tunjangan kinerja mencapai Rp 11,12 miliar untuk 4.307 pegawai. Dan, Rp 217 juta untuk 20 komisioner KPU serta Bawaslu.
Teguh menambahkan, tidak ada batas akhir pengajuan SPM gaji ke-13. Namun, KPPN mendorong seluruh satker mengajukan pencairan pada Mei agar pembayaran bisa segera diproses.
“Tidak ada batasannya. Jika satker mengajukan setelah bulan Mei maka penyelesaiannya sesuai aturan. Ini juga terkait kekurangan gaji ke-13,” terangnya.
Meski demikian, KPPN tetap memberi kelonggaran bagi satker yang belum dapat mengajukan SPM karena pejabat pengelola keuangan berhalangan, seperti cuti maupun menjalankan ibadah haji.
“Apabila ada yang belum bisa mengajukan di Mei karena pejabat pengelola keuangan berhalangan, maka satker diminta menyampaikan alasan (belum bisa mengajukan SPM gaji ke-13) kepada KPPN,” pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana