Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dishub Bojonegoro Sebut Masih Ada 15 Perlintasan KA Tanpa Penjaga dan Palang Pintu

Yana Dwi Kurniya Wati • Kamis, 30 April 2026 | 07:15 WIB
SABAR MENUNGGU: Pengendara di Jalan Monginsidi Bojonegoro ini sabar menunggu kereta lewat, sebanyak 15 perlintasan KA di Bojonegoro tanpada palang pintu. (HAKAM ALGHIFARI/RADAR BOJONEGORO)
SABAR MENUNGGU: Pengendara di Jalan Monginsidi Bojonegoro ini sabar menunggu kereta lewat, sebanyak 15 perlintasan KA di Bojonegoro tanpada palang pintu. (HAKAM ALGHIFARI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM Pemkab Bojonegoro mencatat sebanyak 15 perlintasan kereta api (KA) yang tidak dijaga dan tanpa palang pintu.

Berdasar data dinas perhubungan (dishub), terdapat 99 perlintasan di sepanjang jalur KA di Bojonegoro. Di antaranya 92 perlintasan sebidang yang terdiri dari 35 perlintasan dijaga dishub; 12 perlintasan dijaga PT KAI; sembilan perlintasan dijaga warga atau relawan; 15 perlintasan tidak dijaga; serta 21 perlintasan telah ditutup.

Kemudian tujuh perlintasan tak sebidang terdiri dari satu flyover dan underpass. "15 perlintasan tidak dijaga itu tidak ada palang pintunya," jelas Kepala Dishub Bojonegoro Welly Fitrama, kemarin (29/4).

Welly menjelaskan, 15 perlintasan tak dijaga dan tanpa palang pintu itu antara lain dua perlintasan di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan; perlintasan di Desa Panjunan, Leran, dan dua perlintasan di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu; serta dua perlintasan di Kelurahan Jetak, Kecamatan Kota.

Baca Juga: Evakuasi Kecelakaan KA Stasiun Bekasi Timur Dinyatakan Selesai, 15 Penumpang Meninggal Dunia

Kemudian, dua perlintasan di Desa Balenrejo, Kecamatan Balen dan perlintasan di Desa Ngemplak, Sraturejo, Jalan Babat-Bojonegoro, serta dua perlintasan di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.

Saat dikonfirmasi penyebab belum adanya palang pintu di 15 perlintasan tersebut, Welly mengatakan, harus ada kajian teknis dan keselamatan dari direktorat jenderal perkeretaapian kementerian perhubungan (kemenhub).

"Dikarenakan pada prinsipnya secara teknis dan regulasi, perlintasan sebidang tidak diperbolehkan untuk keselamatan lalu lintas. Harus dibuat perlintasan tidak sebidang baik flyover atau underpass," ujar dia.

Namun,  sepanjang persyaratan dipenuhi dan itu tidak mudah. Sebab, membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk keselamatan jalan baik dari pemerintah, masyarakat, serta PT KAI.

"Karena memang benar-benar mempertimbangkan keselamatan lalu lintas," tandas mantan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#palang pintu #jalur ka #perlintasan kereta api #perlintasan #Kereta Api