Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Setelah Taspen, Giliran Menkeu Purbaya yang Buka Suara Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 14 November 2025 | 03:14 WIB
(Salman Toyibi/Jawa Pos)
(Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Meskipun belum ada kepastian mutlak, rumor kenaikan gaji untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berhembus seperti angin topan. Setelah PT Taspen selaku penyalur gaji tersebut mengeluarkan klarifikasi sejak akhir Oktober hingga awal November, giliran Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang angkat bicara mengenai rumor tersebut.

Sebagai pengingat kembali, rumor tersebut berhembus seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dalam perubahan program kerja yang tertuang dalam Perpres tersebut, Pemerintahan RI berencana menaikkan gaji ASN, terutama di sektor TNI, Polri, dan guru. Namun, rencana tersebut tidak memiliki tenggat waktu yang pasti, dan pembahasan masih belum menunjukkan hilalnya.

Purbaya sendiri mengkonfirmasi keadaan tersebut. “Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” jelas Purbaya sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Selain itu, Purbaya menjelaskan, rencana kenaikan gaji tersebut harus dikaji dan dibahas bersama terlebih dahulu, terutama bersama KemenPAN-RB selaku kementerian yang mengatur tentang kepegawaian ASN.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan. Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” papar Purbaya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini juga mengamini perkataan Purbaya. Pun demikian dirinya juga belum memastikan kapan diskusi antara Kemenkeu dan KemenPAN-RB akan dilaksanakan.

“Nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan, jadi harus dibicarakan dulu,” jelas Rini sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Sebelumnya pada awal November, Taspen sempat menngeluarkan pernyataan resmi soal rencana kenaikan gaji tersebut. Meskipun sudah berkali-kali melakukan klarifikasi melalui media sosial, masih banyak pertanyaan yang membanjiri kanal media sosial mereka.

“Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan pada 6 November lalu.

Sebagai pengingat kembali, dengan belum diterapkannya kenaikan gaji sesuai Perpres tersebut, gaji pensiunan PNS masih mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan gaji tersebut, termasuk formula kenaikan gaji, telah berlaku sejak 2024 silam. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#gaji asn #menteri keuangan #perpres #kepegawaian #Kenaikan Gaji Pensiunan #Rini Widyantini #kenaikan gaji #pensiunan #Menpan-RB #Purbaya Yudhi Sadewa #menteri pan-rb #kenaikan gaji asn #kemenkeu #gaji pensiunan ASN #Purbaya #gaji #kemenpan-rb