RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Selain adanya aksi buruh rokok terkait Raperda KTR, produsen rokok merasakan kekhawatiran. Terutama dampak KTR dalam keberlangsungan industri. Sehingga mengusulkan beberapa revisi raperda. Terutama poin tempat-tempat yang ditetapkan KTR.
Direktur Koperasi Kareb Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan, selaku pelaku industri tidak mencegah aksi buruh rokok. Terlebih ada kekhawatiran terhadap berlakunya KTR yang dinilai ekstrem.
Dengan adanya KTR yang ekstrim pasti akan mematikan pabrik rokok. Akhirnya dampaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bayangkan 18 ribu pekerjaan rokok di Bojonegoro, ketika rokok tidak laku. Pabrik ditutup dan terjadi PHK.
''Apakah pemkab dan DPRD siap mencarikan pekerjaan buat rakyatnya yang buruh rokok ini. Belum pedagang kecil atau UMKM serta petani tembakau," ungkapnya.
Direktur Utama PT Barokah Angling Darmo Widiarto mengatakan, produsen rokok hanya ingin regulasi yang berimbang saja. Pihaknya beberapa waktu lalu diminta me-review Raperda KTR dan sudah disampaikan usulannya.
Widi menjelaskan usulan disampaikan poin utamanya pembatasan area merokok di tempat-tempat sewajarnya saja. Seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.
''Serta area yang oleh pemiliknya memang tidak boleh merokok saja," ungkapnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana